Home Hukum Kejagung Tangkap Moh Shonhaji

Kejagung Tangkap Moh Shonhaji

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Moh Shonhaji. Dia merupakan terpidana dan buronan perkara korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp1,065 miliar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (1/9), menyampaikan, Tim Tabur Kejagung menangkap Moh Shonhaji di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (31/8), pukul 20.30 WIB.

“[Moh Shonhaji] buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim),” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Direktur PT Mitra Timur Raya Tama

Tim Tabur menangkap Moh Shonhaji karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan pengadilan yang disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO.

Selanjutnya, Tim Tabur bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, langsung mengamankan terpidana Moh Shonhaji dan dibawa menuju Kejati Jatim untuk dilaksanakan eksekusi.

Ketut menjelaskan, Moh Shonhaji adalah terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017.

Moh Shonhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Mantan Ketua KNPI Bukittinggi

Atas dasar itu, majelis hakim menghukum Moh Shonhaji pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp150 juta dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp312.191.324 (312,1 juta) subsidiair pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kata Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.

270