Home Hukum Rekonstruksi dan Penetapan Tersangka Obstruction of Justice Belum Penuhi Harapan Pengacara Brigadir J

Rekonstruksi dan Penetapan Tersangka Obstruction of Justice Belum Penuhi Harapan Pengacara Brigadir J

Jakarta, Gatra.com – Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah dilaksanakan pada Selasa (30/8) lalu. Pengacara Brigadir J, Johnson Pandjaitan, mengatakan bahwa proses tersebut belum terlaksana dengan tepat karena ada perbedaan antara pelaporan dan saat rekonstruksi.

"Pelaporan yang lalu [dugaan pelecehan] sudah di SP3, yang ini [rekonstruksi] tidak ada pelaporan tapi muncul katanya di BAP. Dan muncul di rekonstruksi kemarin," ujar Johson pada acara diskusi, Kamis (1/9).

Baca Juga: Lengkap Bro! Rekonstruksi Eksekusi Brigadir J, Ini Kata Sambo Sebelum Dor! Dor!

Selain itu, proses rekonstruksi dilakukan dan ditayangkan oleh pihak kepolisian hanya dari satu sumber. Ini bisa menjadi permasalahan dan muncul kecurigaan bahwa ini merupakan skenario karena tidak ada pengawasan yang dilakukan. Proses rekonstruksi Selasa lalu juga tidak melibatkan keterlibatan pihak korban secara langsung.

Penggabungan adegan di satu tempat juga bisa menjadi pemicu permasalahan baru. Mempertemukan semua tersangka dalam waktu yang cukup lama disebut Johnson bisa membuat mereka saling berkomunikasi. Ini menjadi catatan dalam proses rekonstruksi yang sudah dilakukan.

Setelah proses tersebut, pihak kepolisian turut menetapkan polisi yang terlibat obstruction of justice sebagai tersangka pada Kamis (1/9). Ada 6 tersangka yang ditetapkan, yaitu:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Johnson mengatakan, penetapan ini hanyalah proses mengkambinghitamkan dari keseluruhan pelaku yang terlibat. Ia juga membahas bahwa penetapan keenam orang tersebut sebagai tersangka hanyalah praktik bonsai.

"Itu praktik polisi bonsai, seperti praktik-praktik selama ini. Barang buktinya 10, dimajuin 2, kadang-kadang sisanya dijual. Tersangkanya 6, 20, yang maju 2. Kan [dalam kasus ini] 93 [diperiksa], enggak diumumkan tuh, bagaimana? Kalau bahas teknis, kan, luas. Yang disuruh bersihkan darahnya siapa? Yang disuruh ambil dan bersihkan darah di bajunya siapa? Uang dan dompetnya saja hilang, HP baru semua," kata Johnson saat ditemui di sela acara diskusi, Kamis (1/9).

Baca Juga: Pemeriksaan Lanjutan Putri Chandrawathi, Hasil Rekonstruksi akan Dikonfrontir dengan Tersangka Lain

Bagi Johnson, proses yang terjadi telah dipengaruhi adanya obstruction of justice. Ini menjadi kekhawatiran sendiri mengingat berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan merupakan hasil penyelidikan selama ini. Namun, Johnson mengatakan akan terus bertarung hingga meja pengadilan demi membawa kebenaran dan menegakkan keadilan.

"Kebenaran dan keadilan paling genuine adalah saat kita memperjuangkannya, tidak mungkin datang dari langit," ucapnya.

85