Home Internasional Aung San Suu Kyi kembali Dihukum Penjara atas Kecurangan Pemilu

Aung San Suu Kyi kembali Dihukum Penjara atas Kecurangan Pemilu

Yangon, Gatra.com - Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi kembali dinyatakan bersalah dan dihukum penjara atas kecurangan pemilu pada hari Jumat (2/9). 

Dikutip Reuters, Jumat (2/9), menurut sumber yang mengetahui proses tersebut ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh hakim dengan kerja paksa.

Peraih Nobel dan tokoh oposisi Myanmar itu “melawan” kekuasaan militer selama beberapa dekade dan kini telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu dan telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara. Dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Pada hari Jumat, ini dia kembali dihukum dan dianggap telah melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dengan mayoritas legislatif yang luar biasa, mengalahkan partai yang diciptakan oleh militer yang kuat.

Sumber, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan tidak jelas apa yang akan terjadi dengan ‘putusan’ yang dimaksud kerja paksa. 

“Terdakwa Win Myint, presiden terguling, diberi hukuman yang sama,” kata sumber itu.

Seorang juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak menanggapi permintaan komentar. Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.

Sebelumnya, militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan partai NLD Suu Kyi dari membentuk pemerintahan baru, setelah pemilihan yang dikatakan memiliki bentuk penipuan, meski belum diselidiki dengan benar.

NLD telah membantah penipuan dan mengatakan menang secara adil.

Suu Kyi, 76 tahun, telah diadili selama lebih dari satu tahun atas berbagai tuduhan, mulai dari korupsi dan penghasutan hingga pembocoran rahasia resmi, dengan hukuman maksimum gabungan lebih dari 190 tahun.

Pengadilannya telah diadakan di balik pintu tertutup di ibukota, Naypyitaw, dan pernyataan junta tentang proses tersebut telah dibatasi. Perintah pembungkaman telah dikenakan juga pada pengacara Suu Kyi.

64