Home Hukum Keji! Gagal Jadi Pendeta karena Perkosa Enam Gadis Bocah, Memvideokan dan Mengancam Disebar di Medsos

Keji! Gagal Jadi Pendeta karena Perkosa Enam Gadis Bocah, Memvideokan dan Mengancam Disebar di Medsos

Alor, Gatra.com- Harapan Sepriyanto Ayub Snae, 35 tahun, yang bakal dilantik tahun 2022 menjadi pendeta di Sinode Gereja Masehi Injili Timor ( GMIT ) pupus. Padahal Majelis Sinode GMIT telah memutuskan untuk melantik yang bersangkutan menjadi Pendeta setelah menjalani praktek sebagai vikaris (pendeta muda) selama setahun. Dia jadi vikaris di Gereja GMIT Siloam Nailan, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor, Provinsi NTT.

Namun, majelis harus mengubah keputusan itu karena kelakuan miring Sepriyanto hingga diburu Buser Polres Alor. Kasusnya karena memperkosa 6 gadis dibawah umur anggota jemaat gereja GMIT Siloam Nailan saat Sepriyanto jadi vikaris. 

Vikaris Sepriyanto yang kembali Kupang persiapan untuk dilantik sebagai pendeta pun kin berurusan dengan polisi. Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Iptu Jems Mbau membenarkan kasus ini sementara ditangani pihaknya. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami lagi mengejar pelaku yang saat ini sudah berada di kota Kupang. Kami sementara berkoordinasi dengan pihak Polres Kota Kupang untuk menangkap yang bersangkutan,” kata Iptu Jems Mbau ( 3/9).

Iptu Jems menyebutkan terungkapnya kasus ini setelah ada pengaduan sejumlah orang tua korban yang belakangan baru dikatahui jika anak mereka telah diperkosa vikaris Sepriyanto. Mereka kemudian melaporkan ke SPKT Polres Alor nomor: LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022.

“Dasar laporan tersebut kami memeriksa para korban dan sejumlah saksi. Para korban juga telah kami lakukan visum. Jadi para korban ini ada yang baru berani melaporkan kepada orang tua setelah vikaris Sepriyanto ini menyelesaikan tugas dan pulang Kupang. Mereka takut karena saat melakukan aksinya Vikaris Sepriyanto ini merekam, memvideokan. Lalu mengancam para korban jika berani melaporkan akan menyebarkan video tersebut lewat medsos,” kata Iptu Jems.

Awalnya yang melaporkan jelas Iptu Jems ada 9 korban. Namun setelah diperiksa hanya 6 orang yang menjadi korban. Karena tiga yang lainnya sesuai pemeriksaan hanya mengalami pencabulan atau percobaan. Ini karena ketiganya hanya dipeluk pelaku dibagian perut dan mendapat chatting yang disertai dengan kiriman foto telanjang.

“Karena itu hanya enam korban yang diperkosa. Mereka adalah empat orang pelajar SMP yakni EIL (14), SOM (14), NALK (15), LA (14). Berikutnya dua orang pelajar SMA yakni HBM dan SA (16),” kata Iptu Jems.

Iptu Jems menyebutkan vikaris Sepriyanto diproses dengan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d UU no. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Tersangka vikaris Sepriyanto dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Ancaman pidananya hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Iptu Jems

Menyikapi kasus ini Sabtu, September 2022 Ketua Mejelis Sinode ( MS ) GMIT, Pendeta Dr Mery Kolimon, S.Th menegaskan menangguhkan pelantikan Vikaris Sepriyanto Ayub Snae sebagai pendeta definitif.

“Kami tangguhkan pelantikannya. Biarlah dia konsen untuk menghadapi kasus yang sementara ditangani Polres Alor ini,” kata Pendeta Dr Mery Kolimon, S.Th.

MS GMIT lanjut Pendeta Kolimon MS GMIT sudah mengutus tim dari Rumah Harapan GMIT, yang terdiri dari dua psikolog dan satu pendamping hukum. "Tugas mereka antaranya bersama ketua Klasis di Tribuana Alor melakukan penjangkauan kepada anak-anak demi pemulihan psikologis mereka,” jelas Pendeta Kolimon.

1886