Home Regional Edan! Polda Jateng Sita 85,1 Ton BBM Subsidi, Ringkus 66 Tersangka Penimbun

Edan! Polda Jateng Sita 85,1 Ton BBM Subsidi, Ringkus 66 Tersangka Penimbun

Semarang, Gatra.com - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita sebanyak 85,1 ton bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar subsidi dari sejumlah daerah.

Selain menyita barang bukti BBM Pertalite dan Solar polisi juga meringkus 66 orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Selama dalam periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 telah mengungkap 50 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan mengamankan 66 tersangka,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di halaman Mapolrestabe Semarang, Senin (5/9).

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, lanjut Ahmad Luthfi, ada yang mengoplos BBM bersubsidi menjadi non subsidi dan dijual menjadi lebih mahal.

Melakukan penimbunan BBM subsidi guna dijual kembali ke perusahaan transportasi dan industri. Melakukan penjualan lintas kota dan provinsi.

Dari para tersangka diamankan 85,1 ton BBM subsidi terdiri atas Solar sebanyak 81,9 ton, Pertalite sebanyak 3,2 ton, serta 38 unit truk pengangkut BBM, enam sepeda motor, 40 buah tandon kapasitas 1.000 liter, dan sembilan alat komunikasi.

“Estmiasi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi tersebut mencapai Rp11,105 miliar,” ujar Kapolda Jateng.

Sedangkan kasus menonjol penyalahgunaan BBM, lanjut Kapolda Jateng terjadi di Kudus yang dilakukan PT Anugerah Satria Samudera dengan modus operandi membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil telah dimodifikasi tankinya.

Dari hasil pembelian itu, solar dikumpulkan dan ditimbun. Lalu solar dijual ke industri ke lintas kota dengan harga lebih mahal.

“Dampak penyalahgunaan BBM subsidi ini membuat kuota subsidi diambil pihak yang tak berwenang dan stok subsidi berkurang mengakibatkan terjadinya antrean di SPBU,” ujarnya.

Kapolda Jateng menambahkan motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi karena adanya disparitas harga BBM.

Tersangka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda uang paling tinggi Rp60 miliar.

Serta pasal 55 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda uang paling tinggi Rp60 miliar.

“Guna mencegah penyalahgunaan BBM subsidi Polda Jateng akan menempatkan anggota berseragam di SPBU dan melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pendistribusian BBM,” ujar Kapolda Jateng.

140