Home Ekonomi Tarif Penyeberangan Nasional Naik 11,79% Dinilai Minim, Harus Ada Kompensasi

Tarif Penyeberangan Nasional Naik 11,79% Dinilai Minim, Harus Ada Kompensasi

Banyuwangi, Gatra.com- Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan  secara nasional rencananya akan naik sebesar 11.79%. Aturan ini sejatinya diberlakukan pada pukul 00.00, Senin (19/9) dini hari, seiring kebijakan Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Bambang Haryo Soekartono menilai bahwa kenaikan tarif ini sangat minim seharusnya sebesar diatas 35%. Menurut dia, seharusnya kenaikan BBM, biaya operasional tambahan akibat kenaikan bbm ditanggung oleh pemerintah.

Namun, kata Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, perusahaan pelayaran sendiri yang menanggung dan mengakibatkan kesulitan untuk menutup biaya operasional yang tentu akan berpengaruh terhadap keselamatan standarisasi pelayaran minimum. "Harusnya, kementerian perhubungan bisa menanggulangi dengan mengusulkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada Presiden atau bantuan subsidi operasional untuk menutupi kekurangan operasional ferry selama ini” Kata Bambang Haryo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9).

Baca juga: MXGP, Penyeberangan Kayangan-Pototano Meningkat 50 Persen Lebih
 

Dia menyebut, kenaikan tarif 11,79% itu merupakan tarif rata-rata nasional dimana untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk sangat tertinggal  jauh. Dimana seharusnya sebelum kenaikan BBM kekurangan tarif itu sesuai perhitungan pemerintah bersama Gapasdap adalah 35% lebih.

Sehingga bila ditambah dengan bahan bakar, yaitu berkisar 10% maka kekurangan tarif yang sebenarnya di angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk adalah berkisar 45-50%. Karenanya, lanjut dia, idealnya pemerintah dapat merealisasikan kenaikan minimal 35 persen.

"Sisa kekurangan akibat kenaikan BBM dapat diberikan dengan kompensasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihilangkan seperti halnya di angkutan udara," ucap Bambang yang juga Pemilik Dharma Lautan Utama Holding.

Untuk diketahui, demand dari angkutan ferry, yaitu truk dibawah asosiasi APTRINDO dan bis dibawah asosiasi ORGANDA sudah menaikkan tarif antara 35-100% di angkutan bis dan 25-40% di angkutan truk sebelum Kementerian Perhubungan menetapkan tarif angkutan bis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan tiga hari setelah hari H kenaikan bbm subsidi. Baca juga: Lonjakan Penumpang Terjadi di Pelabuhan Ajibata

Dampak kenaikan tarif ferry 35% berpengaruh terhadap harga barang yang tidak lebih dari 0,01% dari nilai barang, sehingga pengaruh inflasi sangat kecil. 

Sementara itu, Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, I Putu Gede Widiana, mengatakan kekurangan kenaikan BBM diatur oleh managemen masing-masing. Ada biaya yang ditunda itu, menurut dia, yang bisa menyebabkan keselamatan terganggu.

"Harapan kita, penyesuaian tarif segera diturunkan SK-nya, agar dapat dilakukan penyesuaian. Supaya, Perusahaan tidak merugi terus, kalau sudah merugi terus bisa mengakibatkan gulung tikar dan harusnya kompensasi yang diberikan ke Perusahaan, yaitu pembebasan PNBP supaya Perusahaan bisa mempertahankan keselamatan dan merawat kapal lebih baik." jelasnya.

91