Home Hukum Sidang Kode Etik Kombes Agus Nur Patria Dihentikan Untuk Sementara Waktu

Sidang Kode Etik Kombes Agus Nur Patria Dihentikan Untuk Sementara Waktu

Jakarta, Gatra.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terperiksa Kombes Agus Nur Patria selaku Eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dihentikan untuk sementara waktu.

"Pemeriksaan akan dilanjut pada hari Rabu, (7/09) pada pukul 13.00,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu, (7/9)

Sidang yang dimulai pada Selasa, (6/9) pada pukul 10.10 dihentikan pada pukul 23.00 dan akan dilanjutkan pada Rabu, (7/9) pukul 13.00. Dengan agenda, yang pertama Pembacaan tuntutan dari penuntut, selanjuynya pembacaan nota pembelaan dari pendamping dan terakhir pembacaan putusan.

Kombes Agus Nur Patria selaku Eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjalani Sidang Etik (6/9) dengan menghadirkan 14 orang saksi.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan majelis sidang akan mencecar Kombes Agus Nur Patria soal pelanggaran obstruction of justice dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Dedi, banyak pasal yang dilanggar anggota Divisi Propam Polri itu.

Mulai dari merusak barang bukti, menambah barang bukti, dan tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Dia dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

4300