Home Hukum Diberhentikan Tidak Hormat, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

Diberhentikan Tidak Hormat, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria resmi mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini ditetapkan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas putusan tersebut, Agus yang juga menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Menyatakan Banding.

Upaya banding tersebut di sampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.  “Hal itu adalah hak setiap anggota. Maka itu, Polri akan memproses banding tersangka obstruction of justice,” ujar Dedi di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (7/9).

"Banding tetap diproses oleh komisi banding yang dibentuk oleh Karo Wabrof (Brigjen Agus Wijayanto)," ungkap jenderal bintang dua itu.

Agus dipecat setelah sidang Komite Kode Erik Polri (KKEP) yang berlangsung 18 jam. Jalannya waktu sidang yang cukup panjang dikarenakan banyaknya saksi yang dimintai keterangan yang berjumlah 14 orang. 

Dedi mengungkapkan, dari 14 saksi yang dihadirkan, satu di antaranya hadir secara virtual. Saksi yang hadir secara virtual tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan.

"13 hadir secara langsung dan satu orang, Brigjen HK, secara virtual dari Mako Brimob," kata Dedi.

Selain banyaknya saksi, Dedi mengatakan materi pendalaman di dalam sidang kode etik terhadap Kombes Agus Nurpatria membutuhkan waktu yang sangat panjang.

"Kemudian juga pendalaman dari berbagai macam alat bukti, mendalami juga fakta persidangan, maka waktu yang dibutuhkan untuk memutuskan juga sangat panjang," tutur dia.

Majelis sidang juga memutuskan bahwa Kombes Agus melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian, dia juga dikenakan sanksi administratif dengan penahanan atau penempatan khusus selama 28 hari.

Dia melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) dengan terperiksa Kombes Agus Nur Patria selaku Eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Di hentikan untuk sementara waktu.

144