Home Ekonomi Peternak Unggas Mandiri Desak Pemerintah Terbitkan PP Perlindungan Peternak

Peternak Unggas Mandiri Desak Pemerintah Terbitkan PP Perlindungan Peternak

Jakarta, Gatra.com – Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) yang terdiri dari peternak unggas mandiri mendesak pemerintah segera membuat dan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Perlindungan Peternak.

Ketua KPUN, Alvino Antonio, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9), menyampaikan, pihaknya mendesak pemerintah untuk menyusun PP tersebut melalui aksi unjuk rasa peternak se-Jawa dan Bali di Istana Negara Jakarta, KPK, dan KPPU.

Alvino mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah mengeluakan PP untuk melindungi peternak karen harga sarana produksi peternak selalu melebihi harga jual ayam hidup.

Menurutnya, kondisi tersebut mengakibatkan peternak mandiri selalu merugi. Titik impas atau break even point (BEP) peternak unggas mandiri di angka Rp21.000. Sedangkan harga jual ayam hidup saat ini hanya Rp17.000 per kg.

Baca Juga: Peternak Ayam Minta Pemerintah Ambil Sikap Masalah Livebird

Alvino mengungkapkan bahwa sarana produksi ternak (Sapronak) berupa day old chicken (DOC) dan harga pakan yang tinggi tidak mengikuti fluktuasi harga jual ayam hidup.

“Kami menuntut mendapatkan DOC dan sapronak secara berkesinambungan dengan harga yang wajar karena itu merupakan menjadi komponen penting pembentuk harga pokok produksi,” ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut Alvino, selama pandemi Covid-19, peternak unggas mandiri tidak pernah mendapat insentif apapun dari pemerintah. Akibatnya, jumlah peternak unggas mandiri pun terus berkurang karena banyak yang gulung tikar karena harga jual ayam hidup kerap di bawah harga pokok produksi (HPP).

Ia menyebutkan bahwa jumlah peternak unggas mandiri nasional terdegradasi terhitung mulai tahun 2000-an sebanyak 85%. "Tahun 2000-an jumlah peternak sebanyak 2,5 juta peternak dengan asumsi 90% populasi nasional dikuasai oleh peternak rakyat mandiri. Sekarang tinggal 35.280 KK peternak," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membuat PP Perlindungan Peternak dengan mengusulkan lakukan kontrol harga input atau sapronak. Pemerintah segera membuat standarisasi SNI untuk pakan dan DOC.

Bila terjadi kelebihan pasokan maka pemerintah wajib melakukan pemerataan dengan distribusi ayam ke daerah yang kekurangan pasokan ayam bersinergi dengan integrator.

Baca Juga: Demo Peternak Ayam, Peran Vital Stabilitas Diperlukan

“Para integrator dalam role model bisnisnya harus menyertakan market ayam karkas. Supply harus disesuaikan dengan demand. Mereka [integrator] tidak boleh budidaya final stock atau livebird,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Alvino, KPUN juga meminta pemerintah untuk menata ulang kuota Grand Parent Stock (GPS) nasional. Pasalnya, 64% kuota GPS dikuasai oleh dua integrator raksasa. Pengaturan kuota GPS dan biarkan perusahan bersaing secara sehat di hulunya.

Perusahaan integrasi juga fokus membantu peternak mandiri dengan menyediakan sapronak, mulai dari DOC, pakan, dan lainnya yang sesuai SNI dengqn harga yang terjangkau. KPUN juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap industri yang melanggar undang-undang dan mematikan ekonomi rakyat.

”Pemerintah juga harus memaksimalkan badan pangan sebagai buffer untuk melindungi dan menyerap produksi peternak rakyat,” tandasnya.

271