Home Hukum AKBP Jerry Raymond Akan Menjalani Sidang Etik Besok

AKBP Jerry Raymond Akan Menjalani Sidang Etik Besok

Jakarta, Gatra.com - Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian akan menjalani Sidang Komisi Etik Polri (KKEP), pada Jumat (9/9) besok.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Jerry bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jumat besok Wadirkrimum dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).

Nama AKBP Jerry Raymond Siagian sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Berdasarkan penjelasan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Jerry merupakan sosok yang sempat mendesak LPSK untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo.

Hasto berkata LPSK sempat diundang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir pada acara bertema perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Namun, dalam undangan, tak disinggung sama sekali kasus Putri.

Dalam hal ini, Hasto menyebut Jerry juga yang mengarahkan perlindungan terhadap Putri. Dia menyebut peserta pertemuan lainnya pun mengarahkan LPSK untuk melindungi Putri.

Adapun kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

86