Home Hukum Tak Ajukan Banding, Putusan 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Sambo Inkracht

Tak Ajukan Banding, Putusan 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Sambo Inkracht

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa putusan terhadap empat terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Keempat terdakwa itu antara lain Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

"Sudah [inkracht]," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, ketika dihubungi pada Senin (6/3).

Hal itu dikarenakan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa memilih untuk tidak mengajukan banding, hingga batas waktu pikir-pikir pascapembacaan putusan berakhir.

"Sampai batas waktu 7 hari masa pikir-pikir, baik dari terdakwa maupun jaksa tidak ajukan banding," jelas Djuyamto.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 233 dan Pasal 234 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada intinya menyatakan bahwa permintaan banding yang diajukan setelah masa tenggang waktu selama tujuh hari pascapembacaan putusan tidak boleh diterima.

Dengan demikian, apabila tenggang waktu telah lewat tanpa adanya pengajuan banding dari pihak Terdakwa maupun JPU, maka pihak yang bersangkutan dianggap telah menerima putusan Majelis Hakim.

Adapun, pada Kamis (23/2) silam, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Arif Rachman Arifin. Sementara itu, satu hari setelahnya, yakni pada Jumat (24/2), Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kuringan kepada Irfan Widyanto. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Keempat terdakwa tersebut memilih tidak mengajukan banding. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sebagai informasi, Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hendra, serta pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Nurpatria.

Hendra dan Agus tercatat telah mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Pengajuan banding itu pun telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/3) silam.

190