Home Ekonomi Pelaku UMKM Dinilai Perlu Terjun ke Digital untuk Berpromosi

Pelaku UMKM Dinilai Perlu Terjun ke Digital untuk Berpromosi

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah saat ini telah mengisyaratkan bahwa ritel modern perlu mengakomodasi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, di mana ritel modern diwajibkan menyediakan ruang sebanyak 30% bagi pelaku UMKM untuk menjajakan barang dagangan mereka. 

Artinya, pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk mendistribusikan sekaligus mempromosikan barang dagangan mereka di ritel-ritel modern.

VP Buying Super Indo Donny A. Passa menilai pemasaran via ritel modern tidak seharusnya menjadi satu-satunya metode yang dilakukan para pelaku UMKM. 

Ia menyarankan agar produsen di level UMKM dapat terjun dan melakukan pemasaran dalam ekosistem digital.

Hal tersebut, kata Donny, dapat dilakukan dengan cara membantu mengomunikasikan produk mereka kepada konsumen melalui media digital. Hal tersebut dipandang dapat menjadi cara tersendiri untuk mempromosikan barang dagangan mereka.

“Membantu mengomunikasikan produk kepada konsumen melalui media digital. Kita menyediakan sebagai etalasenya, Bapak/Ibu juga melakukan promosi,” kata Donny dalam acara webinar “Entering Modern Retail for SMEs,” pada Kamis (8/9).

Terlebih, katanya saat ini, hanya 13% dari total sebanyak 64 juta UMKM yang ada di Indonesia, yang telah terjun masuk ke platform digital. Dengan kata lain, hanya ada sebanyak 8 juta UMKM yang telah melanggengkan promosi via media-media digital.

“Promosi tidak harus hanya ada di store. Di luar store, digital ini sangat digemari saat ini buat anak-anak muda. Khususnya dengan lifestyle yang berubah saat ini,” ujar Donny.

Apalagi, platform digital yang kini dapat digunakan para pelaku UMKM sebagai medium untuk berpromosi telah beragam jenisnya. Mulai dari aplikasi pesan instan, media sosial, layanan e-commerce, atau bahkan situs web dan sejumlah aplikasi pendukung bisnis lainnya.

79