Home Nasional Ojol Unjuk Rasa Tuntut Payung Hukum dan Subsidi BBM 30 Persen

Ojol Unjuk Rasa Tuntut Payung Hukum dan Subsidi BBM 30 Persen

Jakarta, Gatra.com - Puluhan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas mendatangi kawasan Patung Kuda untuk berunjuk rasa menuntut pemerintah, segera menerbitkan payung hukum terhadap ojek online dan memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bagi ojek online.

Pantauan Gatra.com di lapangan, rombongan pengunjuk rasa mulai mendatangi kawasan Patung Kuda di Monas sekitar pukul 14.15 WIB. Dengan membawa banyak bendera komunitas ojek online, para pengunjuk rasa mulai berorasi melontarkan tuntutan mereka.

Koordinator aksi, Danny Stepanus menyebut kenaikan BBM bersubsidi hingga 30 persen tak sebanding dengan tarif ojek online. Danny mengatakan kenaikan tarif ojek online yang direncanakan sebesar 8 persen tidak manusiawi karena potongan oleh aplikator jauh lebih besar mencapai 20 persen.

"BBM naik 30 persen, tarif kita naik 8 persen. 8 persen nggak seberapa dari 30 persen kenaikan BBM, logika saya nggak masuk," ujar Danny kepada wartawan saat unjuk rasa berlangsung, Jumat (9/9).

Baca Juga: Transportasi Online Elastis, Banyak Pihak Kena Dampak Negatif jika Tarif Naik Tinggi

Danny mengatakan, para pengemudi ojek online menuntut aplikator menghapus potongan 20 persen dan mendesak pemerintah segera menerbitkan payung hukum bagi ojek online. Sejak 2018 Presiden Joko Widodo telah menjanjikan pembentukan payung hukum untuk ojek online, namun hingga kini belum terealisasi.

Selain itu, para pengemudi ojek online yang melakukan aksi unjuk rasa juga menuntut pemerintah memberikan subsidi BBM sebesar 30 persen untuk ojek online.

Baca Juga: Aksi Tolak Kenaikan BBM Berlanjut, Kawasan Monas Masih Lengang

"Kalau ada payung hukum kan jelas, posisi dan hak kami diatur, dan hak aplikator diatur. Keluarin itu janji kepala negara dari tahun 2018," jelas Danny.

Adapun tuntutan mereka dalam aksi unjuk rasa pengemudi ojek online hari ini antara lain; menuntut negara segera melegalkan ojek online melalui undang-undang; penentuan tarif ojek online diberikan kepada wewenang daerah atau provinsi; turunkan sewa aplikasi maksimal 10 persen; serta mendesak pemerintah memberikan subsidi BBM 30 persen bagi ojek online.

113