Home Hukum Intimidasi Wartawan saat Liputan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada Sadam Dihukum Demosi

Intimidasi Wartawan saat Liputan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada Sadam Dihukum Demosi

Jakarta, Gatra.com - Polri sebut Bharada Sadam telah mengintimidasi wartawan saat meliput di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan langsung Kabag Penum Nurul Azizah dalam siaran Polri TV.

“Dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP (handphone) milik dua orang wartawan detik.com dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jaksel," kata Nurul dalam siaran langsung ditayangkan di Polri TV, Selasa, (13/9).

Baca Juga: Kena 'Batu' Ferdy Sambo, Bharada Sadam Giliran di Sidang Etik Hari Ini

Nurul mengatakan perbuatan Bharada Sadam viral di media cetak dan online. Sopir mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf d dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bharada Sadam telah menjalani sidang KKEP di lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, (12/9) Sidang yang dimulai dari pukul 13.00-17.50 WIB itu dipimpin Brigjen Agus Wijayanto yang merupakan Kepala Biro Penggungjawab Profesi (Karo Wabprof).

"Saksi dalam persidangan tiga orang, yakni Ipda DDC, Brigadir FF, dan Briptu FDA," ungkap Nurul.

Baca Juga: Daftar Nama 24 Personel Yang Dimutasi Kapolri

Hasil sidang KKEP memutuskan Bharada Sadam dikenakan sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada Sadam wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar nurul.

125