Home Hukum Korlantas Polri: Sepeda Motor Jadi Penyumbang Tertinggi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Korlantas Polri: Sepeda Motor Jadi Penyumbang Tertinggi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Jakarta, Gatra.com -  Kasipullahjianta Dubditlaka Ditgakum Korlantas Polri AKBP Hendra Wahyudi mengatakan sepeda motor menjadi penyumbang tertinggi angka kasus kecelakaan lalu lintas di jalan Indonesia sebesar 80 persen.

"Angka itu berdasarkan data 2020 dengan total jumlah kendaraan sepeda motor terlibat laka sebesar 258.842 kasus karena untuk tahun 2022 masih berjalan dan dihitung," kata Hendra, dalam rapat koordinasi bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di Jakarta, Selasa (13/09).

Baca Juga: Kemenhub Kesulitan Cegah Mudik Pakai Sepeda Motor

Selama ini lanjut Hendra, Korlantas Polri bekerja sama dengan KNKT, Kementerian Perhubungan, pihak ATPM dan komunitas pengendara roda dua untuk terus mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara roda dua.

Sementara jenis kendaraan lainnya seperti angkutan barang sebesar tercatat 8 persen, bus 6 persen, mobil pribadi 2 persen dan moda transportasi lainnya sebesar 4 persen, sehingga kelompok kendaraan tersebut menjadi yang terendah dalam pengungkapan jumlah kasus laka lantas.

Korlantas Polri mengatakan hingga saat ini jumlah kecelakaan kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dengan jumlah kasus sebesar 120.824 kasus dengan 85.691 kasus diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Akhir Tahun, Korlantas Polri Gelar Apel Kendaraan

Hendra menyebut bahwa jumlah tersebut adalah hasil dari akumulasi yang terhitung sejak Januari hingga September 2022, dengan kata lain akhir pekan lalu. Jumlah ini merupakan penurunan sebesar 12 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 97.095 kasus.

“Angka itu dapat berubah sewaktu-waktu hingga akhir tahun ini, karena data tahun ini baru sampai 11 September 2022 saja. Semoga saja tidak ada peningkatan dari tahun sebelumnya," katanya.

Adapun jika dirinci dengan tingkat keparahan luka dan jumlahnya, tercatat ada 16.115 kasus tersebut diantaranya menyebabkan luka fatal baik terhadap pengemudi maupun penumpang. Sementara luka berat sebanyak 7.918 kasus.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun Kendarai Motor, Tabrakan Tak Terhindarkan

Selain itu, dicatat pula pengemudi dan penumpang yang mengalami luka ringan setelah kecelakaan terjadi dengan jumlah terbanyak sebesar 101.205 orang.

Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengatakan pentingnya edukasi atau sosialisasi mengenai pencegahan kecelakaan seperti edukasi teknik mengemudi sepeda motor di berbagai kondisi jalan.

"Ke depan coba kita buat sampling bagaimana kita mencegah kecelakaan pada kondisi jalan sub-standar, dan tipsnya seperti apa, sehingga nanti pesannya sama. Intinya keselamatan berkendaraan," katanya.

1683