Home Nasional Menaker: BSU Dari APBN, Bukan dari Iuran BPJSTK Pekerja

Menaker: BSU Dari APBN, Bukan dari Iuran BPJSTK Pekerja

Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukan berasal dari dana iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini sumbernya dari pos APBN, jadi saya tegaskan kembali ini bukan uang iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ida saat meninjau kembali penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 pada pekerja sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) di Bali, Selasa (13/9).

Baca JugaKemnaker Sebut, Indonesia Jadi Negara Pertama Cetuskan Ide Ruang Afirmasi Tenaga Kerja Penyandang Disabiltas

Ida menyebut program BSU merupakan respon cepat pemerintah dalam mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersbsidi. Sebab, kenaikan harga BBM dapat mengkerek harga kebutuhan pokok lainnya.

Jika pemerintah terus menuruti laju kebutuhan subsidi BBM, maka APBN secara otomatis akan jebol dan habis hanya untuk BBM. Karena itu, kata Ida, pemerintah kemudian memberikan subsidi dalam bentuk bantuan langsung tunai yang dananya berasal dari APBN.

Baca JugaKemnaker Proses Pencairan BSU Tahun 2022

"Karena kalau diikuti terus subsidi itu nggak ngejar, subsidi kita, APBN kita akan habis untuk belikan subsidi BBM," tuturnya.

Lebih lanjut, Menurut Ida, Bali menjadi salah satu provinsi yang menerima cukup banyak BSU tahun 2022 ini. Ida mengatakan, hal itu didasarkan atas banyaknya inisiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjaan ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

91