Home Hukum Hapus Foto Wartawan, Briptu Firman Disidang Etik, Masih Terkait Sambo

Hapus Foto Wartawan, Briptu Firman Disidang Etik, Masih Terkait Sambo

Jakarta, Gatra.com- Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) kembali digelar hari ini dengan terperiksa Briptu Firman Dwi Ariyanto selaku Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J diselenggarakan di TNCC Mabes Polri, Rabu, (14/9)

Juru Bicara Div Humas Polri Kombes Ade Yaya Surya menyebut sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin Agus Wijayanto, selaku Kepala Biro Penanggungjawab Profesi (Karo Wabprof) Divisi Propam Polri. Kemudian, wakil ketua sidang Rachmat Pamudji dan tiga anggota Kombes Satius Ginting, Kombes Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Armaini.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF (Frillyan Fitri Rosadi) dan Bharada S (Bharada Sadam)," kata Ade.

Saat ini, Polri telah menyidang Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan. Keduanya melanggar etik karena mengintimidasi dua wartawan dengan menghapus foto atau video saat meliput di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peliputan itu menyusul kasus penembakan Brigadir J oleh Sambo. Rumah Sambo dijaga ketat pascapenembakan.

Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf d dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bharada Sadam dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Sedangkan, Brigadir Frillyan dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

 

 

Dian Fitriyanah

131