Home Regional Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, 3,5 Kg Sabu Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, 3,5 Kg Sabu Disita

Semarang, Gatra.com – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar jaringan peredaran narkoba Malaysia dengan menyita sabu seberat 3,5 kg.

Polisi juga meringkus HS (42), buruh di Malaysia yang membawa barang haram tersebut dengan disembunyikan dalam paket berisi pigura. Selain meringkus HS, polisi juga membekuk dua tersanga lainnya, yakni UK (34) dan KK (47) penerima paket sabu.

“Tiga tersangka HS, UK, dan KK masih ada hubungan keluarga merupakan jaringan narkoba Malaysia,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian, didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas, Anton Martin; dan pejabat BNNP Jateng di Semarang, Kamis (15/9).

Baca Juga: TNI AL Temukan 22 Kg Sabu Hendak Diselundupkan ke Aceh

Pengungkapan kasus itu, lanjut Lutfi, berawal pada Kamis (1/9), petugas Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, mencurigai empat paket pigura yang berasal dari Malaysia.

Setelah dilakukan pengecekan melalui X-Ray, ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal. Hasil test kit positif Methamfetamia (sabu).

“HS yang bekerja sebagai buruh di Malaysia, mengirimkan narkoba sabu yang disembunyikan dalam empat buah pigura dari Malaysia melalui jalur laut menuju alamat tersangka UK dan KK,” ujarnya.

Barang-barang tersebut ditujukan pengirimannya di dua tempat, yaitu di rumah YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung.

Baca Juga: TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Senilai Rp1,25 Triliun

Selanjutnya petugas melacak pengiriman dan menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (5/9), serta menemukan sabu 3,5 Kg yang disembunyikan dalam empat paket berisi pigura.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” Lutfi mengungkapkan.

Sementara itu, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia senilai Rp50 juta.

120