Home Hukum Sudah Operasi Jantung Tiga Kali, Surya Darmadi Minta Berobat ke Dokter Spesialis

Sudah Operasi Jantung Tiga Kali, Surya Darmadi Minta Berobat ke Dokter Spesialis

Jakarta, Gatra.com- Terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit di Riau, Surya Darmadi memohon kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jantungnya ke dokter spesialis.

Surya Darmadi mengaku telah mengajukan permohonan pemeriksaan medis secara rutin saat berada di Rumah Tahanan (rutan), namun belum mendapat tanggapan dari pihak Rutan.

"Selama ini saya di rutan mohon, tapi tidak ditanggapi," ungkap Surya Darmadi dalam persidangan kedua Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang mengatakan kliennya memiliki riwayat jantung koroner. Surya Darmadi dikabarkan sebelumnya telah melakukan operasi pemasangan ring jantung sebanyak tiga kali. Satu kali dilakukan di Indonesia, dua kali dilakukan di Singapura.

"Beliau ini saya lihat lemah di dalam jantung jadi kami usulkan, seizin majelis kami memohon permohonan, mohon kiranya diberi pemeriksaan secara medis EKG majelis, kami khawatir kondisinya saat ini, karena beliau ini sudah pemasangan ring 3 ya," ujar Juniver.

Hakim Ketua persidangan terdakwa Surya Darmadi, Fahzal Hendri mengatakan pemeriksaan medis terdakwa merupakan hak terdakwa. Ia meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pendampingan saat pemeriksaan Surya Darmadi ke dokter spesialis jantung.

"Kepada jaksa penuntut umum, kalau ini dikabulkan jadi harus siap dari kejaksaan untuk melakukan pengawalan, dilakukan pengobatan dilakukan pemeriksaan. Selesai dari dokter maka dikembalikan di bawah pengalawaan dari kejaksaan," ujar Fahzal Hendri.

"Jadi terdakwa ini mungkin sudah punya dokter, namanya sakit jantung ya, jadi mungkin dia sudah pernah berobat sebelumnya. Jangan sembarangan juga ini karena ini udah penyakit khusus. Untuk kelancaran persidangan ini merupakan hak terdakwa," tambah Fahzal.

Seperti diketahui, saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung selama kurang lebih tiga jam pada 18 Agustus 2022 lalu, Surya Darmadi mengalami sakit dan harus dirawat di ruangan Intensive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa. Surya Darmadi yang lahir pada 4 Maret 1952, tahun ini genap berusia 70 tahun.

Sebagai informasi, sejak 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau bersama eks Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 H. Raja Thamsir Rachman.

Adapun berdasarkan Surat Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan perbuatan terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan H. Raja Tamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian negara yaitu:

-Merugikan keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36 (sekitar Rp118 miliar).
-Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Perbuatan terdakwa Surya Darmadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

153