Home Ekonomi Dorong Pelaku UMKM Jadi Peserta BPJS TK, Kemenkop UKM: Kesejahteraan Pasti Meningkat

Dorong Pelaku UMKM Jadi Peserta BPJS TK, Kemenkop UKM: Kesejahteraan Pasti Meningkat

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJK TK).

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif R Hakim mengatakan dengan bergabung sebagai peserta BPJS TK, UMKM bisa mendapatkan manfaat seperti jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun bulanan, hingga jaminan kematian.

Baca Juga: Program Solusi Nelayan, Menteri Teten: Siap Diuji Coba di Surabaya

"Dengan demikian pelaku usaha mikro, kecil dan menengah maupun koperasi mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja Harapannya produktivitas bisa lebih baik lagi dan otomatis kesejahteraan juga lebih meningkat," kata Arif dikutip Senin (19/9).

Arif menjelaskan, pendaftaran UMKM sebagai peserta BPJS TK merupakan implementasi dari Instruksi Presiden RI nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem KUMKM.

Arif menyampaikan, pemberdayaan KUMKM merupakan salah satu prioritas pembangunan di bidang ekonomi. Keberadaan dan peran strategis KUMKM di tengah-tengah masyarakat, kata Arif, telah menjadi faktor penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga: Jadi Desa Wisata Ramah Berkendara, Pariwisata Lokal di Rejowinangun Bangkit

"Hanya ada dua pilihan bagi KUMKM di era globalisasi ini yaitu adaptasi atau mati. Kalau mau eksis dan berkembang maka mau tidak mau, suka tidak suka, KUMKM harus mengikuti perkembangan, dan perlindungan diri maupun usahanya dengan manfaat jaminan sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Arif.

Arif mengakui, saat ini kepesertaan pekerja di sektor informal, serta usaha skala mikro dan kecil dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan cenderung masih rendah.

Baca Juga: Desainer Yogya Kenalkan Tren Fashion Selaras dengan Alam

Namun, Arif melanjutkan, kalangan pengusaha melihat adanya peluang untuk menarik lebih banyak keikutsertaan pekerja informal dan skala kecil. Pekerja UMKM di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan bisa meningkat.

Terlebih lagi, pada penerbitan Permenaker Nomor 17/2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua bisa menjadi katalis keikutsertaan pekerja informal dan UMKM agar bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Semoga semua ini bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pelaku KUMKM," imbuh Arif.

136