Home Nasional DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang

DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang

Jakarta, Gatra.com – DPR dalam Rapat Paripurna akhirnya mengesahkan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undnag-undang yang direncanakan sebelumnya dengan untuk melindungi data pribadi setiap orang seperti data genetika, data biometrik, data anak, catatan kejahatan, dan sebagainya.

Dalam RUU PDP memuat sebanyak 72 pasal dan 15 yang mengatur tentang jenis-jenis data pribadi yang bersifat umum dan spesifik. Selain itu, terdapat sanksi jika terjadinya pelanggaran seperti mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan melawan hukum.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan dengan disahkannya Rancangan UU PDP, maka ini akan menjadi momen yang bersejarah dan paling ditunggu berbagai lembaga negara dan lapisan masyarakat.

Baca Juga: Akhirnya Panja Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi

"Hari ini merupakan momentum yang bersejarah dan ditunggu-tunggu berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosisten digital, platform dan media sosial serta segenap elemen masyarakat Indonesia," katanya pada saat Rapat Paripurna DPR RI Kelima, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).

Johnny menyebut RUU PDP ini telah disampaikan sebelumnya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Ketua DPR RI melalui Surat Presiden pada 24 Januari 2020. Di dalam surat tersebut berisi penugasan kepada Menkominfo, Menkumham, dan Mendagri baik itu sendiri maupun bersama-sama yang mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PDP di DPR RI.

Baca Juga: AITB Dukung Penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi

“Semenjak surat tersebut diberikan, pemerintah dan DPR RI saling membahu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP baik dalam Rapat Kerja, Rapat Panitia Kerja, maupun dalam tim perumusan,” katanya.

Pada tanggal 7 September 2020, pemerintah dan Komisi I DPR RI telah menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati untuk dibawa ke pembahasan tingkat 2 pada sidang Paripurna yang berlangsung saat ini.

Pria lulusan Universitas Katolik Atmajaya ini menyebut jika selama perencanaan RUU PDP menjalani proses yang panjang. Ia pun merasa sangat berterima kasih dengan DPR RI yang turut membantu hingga akhirnya RUU PDP disahkan menjadi sebuah undang-undang.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Dituntaskan

"Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif yang komprehensif. Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPR RI, khususnya Komisi I dan Panitia Kerja lintas Kementerian yang terkait dalam pembahasan RUU PDP menjadi undang-undang," ujarnya.

201