Home Hukum Bareskrim Polri Tetapkan Dirut PT Kresna Life Tersangka Kasus Penggelapan

Bareskrim Polri Tetapkan Dirut PT Kresna Life Tersangka Kasus Penggelapan

Jakarta, Gatra.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life, KS sebagai tersangka.

 KS diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan asuransi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan perasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran di Polri TV, Selasa, (20/9)

Baca Juga: Pakar Hukum Kepailitan: Putusan PKPU Kresna Life Kurang Pas

Nurul mengatakan Bareskrim Polri menerima delapan laporan polisi sejak April hingga November 2020. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.

"Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Nurul.

Nurul menyebut penyidik telah mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Pengiriman berkas tersangka KS dilakukan Senin, (19/9)

KS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp900 juta. Lalu, Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU. Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, Pasal 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Pasal 5 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," beber Nurul.

132