Home Pendidikan Soal RUU Sisdiknas, Legislator Singgung Kemendikbud Sepelekan Prosedur Penyusunan RUU

Soal RUU Sisdiknas, Legislator Singgung Kemendikbud Sepelekan Prosedur Penyusunan RUU

Jakarta, Gatra.com - RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terpental dari program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022. Mayoritas Fraksi di Baleg DPR RI menolak untuk meloloskan beleid tersebut ke pembahasan Prolegnas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, memandang tak masuknya RUU Sisdiknas menjadi bukti ada suatu kesalahan dari Kemendikbudristek. Menurutnya, pihak Kementerian cenderung menyepelekan proses, tahapan, atau prosedur yang harus dilalui dalam penyusunan RUU.

Baca Juga: Tok! Baleg DPR Sepakat Tak Masukan RUU Sisdiknas Sebagai Prolegnas

“Ini juga akibat komunikasi Kemendikbudristek dengan pemangku kepentingan pendidikan yang sangat jelek,’ ujar Fikri kepada wartawan, Rabu (21/9).

Padahal, sambung Fikri, Komisi X telah kerap kali meminta Kementerian untuk bisa menjalin komunikasi yang baik dan menyeluruh kepada Stakeholder pendidikan perihal penyusunan beleid.

“Nampak rekomendasi itu dilaksanakan, namun sangat formalistik administratif. Tidak mendalam dan substanstif. Forumnya cenderung bersifat tertutup, tak sedikit yang menilai mengendap-endap. Tentu ini sangat mengecewakan komunitas pendidikan,” bebernya.

Baca JugaRUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas, P2G Minta Perbaikan Draft Lebih Transparan

Saat ini, Politisi PKS itu pun memandang pembahasan revisi atas UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas akan makin berat. Karena jika menilik linimasa legislasi, DPR akan disibukkan agenda-agenda menjelang Pemilu 2024. Sehingga, DPR tidak ingin melakukan pembahasan RUU Sisdiknas yang menimbulkan kegaduhan.

Tak heran, mayoritas Fraksi di Baleg meminta pihak kementerianlah yang meredam kegaduhan dengan mampu menjalin komunikasi dan kesepahaman yang selaras dnegan para stakeholder pendidikan.

“Bila harus berkontroversi dengan masyarakat terhadap hal-hal yang dianggap krusial, tentu anggota keberatan. Akan sangat tidak produktif. Prinsip di DPR itu publik choice, maka kami akan berusaha mengikuti irama dan dinamika yang ada di masyarakat. Jangan sampai mereka dirugikan,” tegasnya.

161