Home Nasional Kasus TPPO Masih Marak, Satgas Anti-Trafficking Dinilai Belum Maksimal

Kasus TPPO Masih Marak, Satgas Anti-Trafficking Dinilai Belum Maksimal

Jakarta, Gatra.com - Indonesia mengalami penurunan peringkat dalam Trafficking in Person (TIER) menjadi Tier 2 Watch List dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa ini terjadi karena upaya yang dilakukan pemerintah masih kurang dan tidak maksimal.

"Kita sudah 15 tahun punya Undang-Undang TPPO, tapi upaya melakukan, menemui jalan terjal. Saya melihat Satuan Tugas (Satgas) Anti-Trafficking kehilangan pijakan untuk melakukan upaya pencegahan TPPO. Apakah Satgas tidak memadai? Jika iya, apakah diperlukan badan khusus untuk TPPO di Indonesia?" ujarnya dalam diskusi yang digelar Kedutaan Besar Amerika Serikat, Rabu (21/9).

Baca JugaIOM Ungkap Modus-Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Apa Saja?

Menurut Anis, upaya kurang signifikan yang dilakukan oleh pemerintah, utamanya yaitu tidak mempertimbangkan dampak Covid-19 terhadap kasus TPPO. Padahal, kasus Kamboja menjadi salah satu yang paling terlihat dari dampak Covid-19 terhadap kasus TPPO.

Anis juga menjabarkan bahwa keterlibatan resmi pemerintah dalam kasus perdagangan tidak ditindak secara serius. Sebagai kasus luar biasa yang melibatkan jaringan tertentu, Anis menilai bahwa banyak sindikat TPPO memiliki back-up dari lembaga keamanan.

Lebih jauh, Anis juga menerangkan bahwa proses migrasi menjadi ruang yang rentan terjadinya TPPO. Ia mengatakan bahwa ada ruang atau pertemuan antara masih lemahnya perlindungan negara terhadap buruh migran dan sindikat perdagangan orang. Industrialisasi juga menjadi pintu masuk terhadap kasus trafficking, serta terjadinya feminisasi kemiskinan yang menyebabkan perempuan rentan menjadi korban.

Temuan Anis juga menyebutkan bahwa banyak sindikat yang sudah mengincar korban di tingkat desa. Meskipun informasi ini sudah menjadi rahasia umum, Anis melihat bahwa Satgas tidak melakukan pencegahan sejak di desa sehingga TPPO terus memakan korban. Anis turut menjabarkan modus terjadinya TPPO yang banyak terjadi.

Baca JugaRibuan PMI Prosedural asal NTB Siap Diberangkatkan, Wagub: 'Berangkat Migran, Pulang Juragan'

"Trafficking terjadi di jalur non-formal itu misleading. Banyak kasus korban dari Bursa Kerja Khusus (BKK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), umrah juga menyumbang banyak sekali," katanya.

Modus yang paling parah menurutnya adalah adanya koalisi antara 2 sindikat sekaligus, yaitu antara perdagangan orang dan narkoba. Akibatnya, banyak yang terancam hukuman mati akibat keterlibatan narkoba, padahal posisinya ia adalah sebagai korban.

Saat ini, perkembangan teknologi turut mempengaruhi proses perekrutan. Bagi Anis, teknologi seperti pedang bermata dua. Meskipun bisa sebagai media untuk mencari perlindungan, namun korban justru terjebak melalui keberadaan teknologi, terutama media sosial.

"Yang ingin kita dorong adalah bagaimana pemerintah melakukan pengawasan dengan perusahaan seperti Facebook, atau Twitter, terkait lowongan pekerjaan. Kalau ada perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan, bila ada konten yang melanggar bisa langsung di-take down tanpa melalui prosedur umum," ucapnya.

239