Home Hukum Legislator Sebut UU PDP Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Legislator Sebut UU PDP Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, Gatra.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya disahkan setelah dirumuskan sejak 2012 lalu. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bobby Adhityo Rizaldi menyebutkan bahwa keberadaan UU PDP mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.

"UU PDP ini memang cukup yang terakhir dari 180 negara, tapi bisa dikatakan ini yang paling advance dari negara lain. Adanya UU PDP paling tidak sebagai upaya dalam kluster ekonomi digital sehingga bisa membantu pertumbuhan ekonomi," ujarnya pada webinar bertajuk "Protect the Data Protect the Future", Rabu (21/9).

Baca Juga: UU PDP Disahkan, Peran Pengendali Data Penting, Ada Yang Beda Dari Draft 

Bobby menjabarkan bahwa untuk implementasinya, semua diserahkan kepada negara. Menurut Bobby, yang terpenting adalah lembaga yang nantinya akan bertanggungjawab secara penuh tidak menimbulkan adanya penumpukan lembaga. Ini bisa dilakukan dengan penambahan kegiatan atau menunjuk badan seperti seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ia juga menekankan bahwa lembaga penyelenggara akan melakukan semua fungsi yang ada sebagai instrumen negara sehingga mampu membuat Indonesia menjadi setara dalam hal transfer data antar-negara.

Baca juga: Badan Pangan Nasional Klaim Telah Membuat Data Neraca Pangan yang Terintegrasi

Menurut Bobby, pertukaran data mampu membawa kemakmuran bagi negara. Hal ini tidak terlepas dari jumlah penduduk yang ada di Indonesia.

"Kita memiliki bonus demografi berupa pangsa. Kalau data yang ada bisa diolah, maka seluruh kegiatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, bisa dimanfaatkan. Namun, kita perlu meyakinkan masyraakat untuk terkoneksi dengan digital sehingga ini bisa terjadi," katanya.

Di sektor publik, Bobby memaparkan bahwa upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk meyakinkan masyarakat agar terintegrasi dengan data nasional. Selain itu, penguatan lembaga juga harus diperhatikan demi menumbuhkan rasa aman di masyarakat.

Baca Juga: Johnny Plate Berharap UU PDP Jadi Era Baru Tata Kelola Data Pribadi

Dirinya juga menuturkan bahwa di dalam UU PDP, pengawasan sudah tercantum dengan jelas. Pengawasan yang dilakukan lembaga bukan hanya sekadar mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melainkan kepada Non-PSE yang melakukan pengumpulan data. 

"Kewajiban pengendali data, misal lomba lari harus daftar nama lengkap, mengisi alamat, itu (penyelenggara) sudah menjadi pengendali data. Lantas kalau itu bocor, bisa dikenakan kewajiban pengendali data. Aturan ini cakupannya sangat luas, bukan hanya 11.000 PSE tapi juga pengendali data dalam kategori non-elektornik," ucapnya.

124