Home Hukum KPK OTT, Kejaksaan Tangkap Koruptor Kasus TPA Kepahiang

KPK OTT, Kejaksaan Tangkap Koruptor Kasus TPA Kepahiang

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang dan Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menangkap buronan korupsi (koruptor) H. Aji Seri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (22/9), menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan dan Buser Polres Sumedang menangkap Aji Seri pada Kamis dinihari, pukul 00.30 WIB.

Tim gabungan kejaksaan dan kepolisian tersebut menangkap Aji Seri setelah melakukan pemantauan di dua tempat. Tim pertama menuju rumah Aji Seri di daerah Sumedang.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Asing dalam OTT Pengurusan Perkara di MA

Ketut menjelaskan, Aji Seri yang berstatus terpidana itu melarikan diri sejak tahun 2016 ke Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Dia beralamat di Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan.

“Sejak 2016, terpidana tinggal di rumah seorang warga, mengganti namanya menjadi Abdullah, berbaur dengan warga setempat, serta menikah dengan seorang perempuan dan bertani dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Sedangkan tim kedua, lanjut Ketut, berangkat tempat kebun terpidana di daerah Cisapati, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Setelah dilakukan pemantauan, tim kedua berhasil mengamankan terpidana yang berada di saung miliknya dan selanjutnya dibawa menuju Kejari Sumedang.

Tim Tabur Kejaksaan selanjutnya membawa terpidana H. Aji Seri menuju Jakarta. Kemudian, membawa yang bersangkutan ke Bengkulu menggunakan pesawat terbang untuk diserahkan kepada Kejari Kepahiang guna dilaksanakan eksekusi.

Aji Seri merupakan buronan asal Kejari Kepahiang, Bengkulu. Dia merupakan terpidana korupsi (koruptor) perkara Penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2014.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Sidang digelar secara in absentia.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Perkara Migas

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 39/PID.SUS-TPK/2021/ PN Bgl tanggal 7 Desember 2021, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiair 6 bulan penjara,” katanya.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan, baik berstatus tersangka, terdakwa, dan terpidana yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.

237