Home Hukum Sempat ke MA, Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Sempat ke MA, Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Jakarta, Gatra.com - Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka. Sudrajad datang sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung menuju lobi gedung Merah Putih KPK.

Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, ditempat terpisah menyatakan jajaran Mahkamah Agung (MA) prihatin atas kejadian yang menimpa Hakim Agung Sudrajad. Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan KPK telah menghimbau untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK.

“Jadi Pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya. Kemudian tadi pagi ada ketemu dengan kami dan minta restu bahwa siap mengahadiri dan (MA) mendorong supaya menghadiri panggilan KPK ini. Sehubungan ada panggilan KPK dia akan kesana. Kita lihat perkembangannya,” kata Andi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jumat (23/09).

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta dari Pengurusan Kasasi Perkara Pailit di MA

Terkait kedatangan Tim KPK ke MA pada hari ini, Andi menyatakan pihaknya belum mengetahui apakah ada kegiatan lain seperti penggeledahan.

“Kami sendiri belum tahu kalau ada dari KPK, bisa saja (penggeladahan). Pak Sudrajad dipanggil dan bersiap-siap memnuhi panggilan itu. Bisa saja KPK akan mengecek,” imbuh Andi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka hasil operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan kasasi perkara pailit KSP Intidana di Mahkamah Agung. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Baca juga: KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif

Selain Sudrajad, tersangka lain yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie, PNS Mahkamah Agung Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung Albasri.

Kemudian tersangka pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta pihak swasta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

173