Home Hukum Hakim Agung Kena OTT KPK, KY Dukung Proses Penagakan Hukum

Hakim Agung Kena OTT KPK, KY Dukung Proses Penagakan Hukum

Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan pernyataan sikap lembaganya atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Mahkamah Agung (MA).

Mukti mengatakan, pihaknya menaruh perhatian penuh terhadap kasus dugaan suap yang membelit Hakim Agung Sudrajad Dimyati karena dinilai telah mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus tersebut karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ujar Mukti dalam konferensi pers di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (23/9).

Baca Juga: KPK Amankan Uang Asing dalam OTT Pengurusan Perkara di MA

Selain itu, Mukti menegaskan bahwa Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.

"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa Komisi Yudisial akan sepenuhnya mendukung KPK dalam melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara  tersebut.

"Kami terus membutuhkan dukungan dari teman media untuk ikut serta mengawasi proses hukum terhadap kasus tersebut," imbuh Mukti.

Baca Juga: Sempat ke MA, Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Selain Sudrajad, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie, PNS Mahkamah Agung Redi, dan PNS Mahkamah Agung Albasri.

KPK juga menetapkan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta pihak swasta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka.

145