Home Hukum Ketua KY Tak Tahu Tujuan Hakim Agung Sudrajad Sambangi MA Sebelum ke KPK

Ketua KY Tak Tahu Tujuan Hakim Agung Sudrajad Sambangi MA Sebelum ke KPK

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengaku tidak mengetahui tujuan Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) pagi ini, sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak tahu dan belum diberitahu bahwa saudara tersangka pagi tadi sebelum ke KPK, mampir ke MA," ungkap Mukti dalam konferensi pers di Komisi Yudisial di Jakarta, Jumat (23/9).

Mukti menegaskan bahwa sejauh ini Komisi Yudisial tidak ada yang melakukan komunikasi dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Menurut dia, Komisi Yudisial hanya melakukan melakukan koordinasi dengan KPK dan MA mengenai adanya hakim yang ditetapkan sebagai tersangka pada waktu subuh hari ini.

"Tapi baru tadi pagi subuh fix dinyatakan saudara SD sebagai tersangka. Jadi KY tidak melakukan kontak sama sekali dengan tersangka," ujarnya.

Mukti menyebut pihaknya akan terus berkomunikasi dengan MA dan KPK untuk mendapatkan informasi yang utuh penangkapan tersebut. 

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta dari Pengurusan Kasasi Perkara Pailit di MA

Terkait rencana pemeriksaan yang akan dilakukan KY, Mukti menyebut sebelumnya KY akan menggali lebih dalam informasi mengenai kronologi, saksi, bukti hingga keterlibatan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Sesuai tugas dan kewenangan KY kami akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya kami akan melakukan persidangan," jelasnya.

Menurut Mukti ada kemungkinan pemeriksaan KY terhadap Sudrajad Dimyati juga akan dilakukan di KPK mengingat status hakim agung Sudrajat sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan KPK.
"Tentunya kami perlu koordinasi, tidak seperti kalau hakim yang biasanya dilaporkan ke KY lalu disidang di kantor KY, tapi mungkin akan dilakukan di KPK," katanya.

Baca Juga: Hakim Agung Kena OTT KPK, KY Dukung Proses Penagakan Hukum

Apabila sanksi yang ditetapkan kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati masuk dalam kategori berat, menurut Mukti pemberhentian tidak terhormat sangat memungkinkan dilakukan.

"Dengan sanksi pemberhentian tidak terhormat tentunya kami akan menyelenggarakan MKH dengan MA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka dugaan suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini diketahui menyambangi kantor Mahkamah Agung pagi ini, sebelum menyerahkan diri ke KPK. Dia meminta restu kepada MA sebelum menjalani pemeriksaan KPK.

"Tadi pagi bertemu dengan kami dan meminta restu bahwa dia siap menghadiri panggilan KPK," ungkap juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

100