Home Nasional Komisi V DPR Tolak Usulan Pemerintah Naikkan Tarif Tol

Komisi V DPR Tolak Usulan Pemerintah Naikkan Tarif Tol

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menolak usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono yang berencana melakukan penyesuaian tarif tol pada Selasa (20/9) lalu.

"Terkait rencana kenaikan tarif tol tersebut, kami mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan, disebutkan bahwa Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan atau ability to pay (ATP) dan bukan berdasarkan kemauan bayar pengguna atau WTP," ujar Suryadi dalam rilis yang diterima, Jumat (23/9).

Suryadi mengacu Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Kemudian, pada ayat (3) di pasal yang sama, disebutkan bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan a. pengaruh laju inflasi; dan b. evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. 

Baca Juga : Respon Pengusaha Angkutan Soal Tarif Tol Baru

Suryadi menyebut bahwa ada perbedaan terminologi antara ATP dan WTP. ATP ditentukan melalui kajian atas pola pengeluaran individu, khususnya pengguna dalam mengkonsumsi pelayanan jalan tol. Besarnya pendapatan, kebutuhan dan biaya transportasi akan mempengaruhi ATP dari konsumen.

Sedangkan WTP ditentukan melalui kajian atas kesediaan individu, khususnya pengguna dalam membayar jasa pelayanan jalan tol. ATP dan WTP biasanya ditentukan melalui survei sebelum suatu jalan tol dibangun atau diresmikan.

"Seharusnya, penelitian terhadap ATP dilakukan secara transparan dan partisipatif mengingat kenaikan harga BBM yang terjadi saat ini sudah sangat mempengaruhi pola pengeluaran masyarakat luas pengguna jalan tol," lanjutnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Tahun 2045, Indonesia Akan Bangun 17.850 km Jalan Tol Baru

Suryadi menilai bahwa inflasi yang terjadi akibat kenaikan harga BBM sudah cukup membebani masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif tol. Menurutnya, kenaikan tarif tol justru berpotensi semakin menaikkan laju inflasi akibat naiknya biaya logistik.

“Situasi Indonesia yang masih dalam pemulihan dari krisis pandemi Covid-19, serta kondisi biaya logistik di Indonesia yang masih sangat tinggi, menjadi alasan penolakan kenaikan biaya tol,” katanya. 

Suryadi menuturkan bahwa kenaikan biaya logistik nantinya akan berdampak pada kenaikan harga barang-barang sehingga semakin memukul tingkat konsumsi masyarakat, dan membebani dunia usaha terutama UMKM terhadap rantai pasok yang cepat dan murah.

Baca Juga: DPRD Jateng Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Tol

"Kita juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif tol berpotensi menyebabkan beralihnya jalur logistik. Banyak truk yang akan kembali melewati jalur kota yang lebih terjangkau biayanya sehingga menjadi tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya jalan tol menurut Pemerintah, yaitu sebagai “backbone” dalam konektivitas antarwilayah dan efisiensi biaya logistik di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Basuki mengatakan bahwa usulan kenaikan tarif tol dilakukan akibat melihat perekonomian nasional yang kembali bergerak dan aturan baru terkait harga bahan bakar minyak (BBM). 

Basuki menyebutkan bahwa kenaikan tarif tol ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemauan bayar pengguna atau willingness to pay (WTP) yang dilihat dari hasil survei.

65