Home Ekonomi Respon Pengusaha Angkutan Soal Tarif Tol Baru

Respon Pengusaha Angkutan Soal Tarif Tol Baru

Jakarta, Gatra.com - Tarif tol trans Jawa akan mengalami perubahan pada Kamis (19/8) pukul 00.00 WIB. Untuk golongan 1 Jakarta - Surabaya tarif tol trans Jawa akan mengalami kenaikan total sebesar 4,41 persen atau dari Rp 691.500,- menjadi Rp 722.000,-

Menyikapi kenaikan tarif tol tersebut Wakil Ketua Bidang Sarana & Prasarana Angkutan DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng & DIY Yanuar Iswara berkomentar, bahwa mengenai penyesuaian tarif tol semuanya telah diatur dalam PP Nomer 15 tahun 2005 yang telah mengalami beberapa kali perubahan menjadi PP Nomer 30 tahun 2017 tentang jalan tol.

Lebih lanjut Yanuar menambahkan, "Dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) tersebut telah diatur tentang adanya penyesuaian tarif tol setiap setahun sekali menyesuaikan dengan laju inflasi. Pengelola jalan tol kan juga investor atau pengusaha yang tentunya berorientasi pada keuntungan dan tidak mungkin mau merugi".

Namun sebenarnya dirinya juga menyayangkan keputusan pengelola jalan tol yang menaikkan tarif pada saat yang kurang tepat yaitu ketika semua pelaku dunia usaha sedang berjuang untuk bertahan hidup selama pandemi Covid 19 dan efek dari kenaikan tarif tol ini akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai konsumen akhir.

Yanuar cuma bisa berharap pemerintah tetap merawat dan menjaga keamanan jalan arteri, walaupun sudah ada jalan tol trans Jawa, agar bisa menjadi alternatif bagi pelaku usaha angkutan barang dalam rangka menekan beban biaya perjalanan dan tidak perlu menaikkan ongkos muat.

"Yang mau santai mengemudikan truk silahkan memilih jalan tol yang berbayar, yang mau sedikit lebih capek menghadapi banyak hambatan tapi gratis boleh memilih jalan arteri. Kalau soal kemacetan sih jalan tol di Indonesia juga tidak bisa dijamin akan selalu lancar terus, karena sering juga terjadi kemacetan di dalamnya. Soal lubang juga banyak di jalan tol, aquaplaning juga tetap ada disana", terang Yanuar lewat keterangan resmi, Rabu (18/8).

Ada kenaikan di empat ruas yaitu ruas tol Pemalang - Batang yang dikelola oleh PT. Pemalang Batang Toll Road, ruas tol Batang - Semarang yang dikelola oleh PT. Jasamarga Semarang Batang, ruas tol Solo - Ngawi yang dikelola oleh PT. Jasamarga Solo Ngawi dan ruas tol Pasuruan - Probolinggo yang dikelola oleh PT. Trans Jawa Paspro Jalan Tol.


 

207