Home Hukum Imbas Bantu Ferdy Sambo, Iptu Hardista Tampubolon Disanksi Demosi Satu Tahun

Imbas Bantu Ferdy Sambo, Iptu Hardista Tampubolon Disanksi Demosi Satu Tahun

Jakarta, Gatra.com - Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terperiksa Iptu Hardista Pramana Tampubolon (HT) selaku Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dikenai sanksi demosi selama satu tahun.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

Iptu Hardista dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf B dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca JugaPolri Serahkan Surat Pemecatan Ferdy Sambo

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela. Iptu Hardista juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, tim KKEP mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan

Usai putusan dibacakan, Iptu Hardista menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maaf di hadapan komisi sidang etik.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Baca JugaTernyata Ini ‘Kakak Asuh’ Ferdy Sambo, Polri Menunggu Timsus

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

209