Home Regional Pemkab Pemalang Sosialisasikan Peraturan tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Pemkab Pemalang Sosialisasikan Peraturan tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Pemalang, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD. Regulasi ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel

Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan, terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 merupakan penanda bahwa tata kelola keuangan daerah harus terus bertransformasi menyesuaikan zaman yang bergerak ke arah digitalisasi.

Baca juga: Pre Season MotoGP Gagal Digelar di Sirkuit Mandalika

"Sehingga ke depan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan akuntabel," kata Mansur saat membuka sosialisasi yang digelar di Sasana Bhakti Praja, Jumat (23/9).

Menurut Mansur, pemerintah daerah perlu melakukan serangkaian langkah menyusul terbitnya permendegari tersebut. Pertama, mendapatkan pemahaman. Kedua, merumuskan strategi dan kebijakan termasuk timeline terhadap tahapan waktu pelaksanaan regulasi. Ketiga, menyusun peraturan bupati sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.

Baca juga: Mengalahkan Haji, 21 Juta Syiah Memperingati Arbaeen di Karbala Irak

Kemudian mengembangkan ekosistem pendukung transaksi non tunai pada belanja APBD dan berkomunikasi serta berkolaborasi dengan pemangku kepentingan termasuk dengan bank jateng sebagai mitra utama pelaksanaan kartu kredit pemerintah daerah.

"Semoga pemahaman yang diperoleh dalam sosialisasi ini dapat menjadi bekal pengetahuan untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya agar jelas dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: Apa Kata Pelatih Timnas Shin Tae-yong Tentang Hyundai Stargazer

Plt Kepala BPKAD Pemalang, Nur Aji Mugi Harjono menyampaikan, tujuan menyelenggarakan sosialisasi adalah untuk mendapatkan informasi lebih dalam terkait dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 serta bentuk ketaatan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam mengimplementasikan regulasi.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana mengatakan, legislatif sangat mendukung adanya sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2022.

"Ini bagian dari upaya pemerintahan yang efektif, efisien dan bisa sangat bermanfaat bagi kita semuanya terutama bagi masyarakat nantinya bisa mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022, " ujarnya.

238