Home Pendidikan Legislator Pertanyakan Regulasi Diadakannya Tim Bayangan Kemendikbudristek

Legislator Pertanyakan Regulasi Diadakannya Tim Bayangan Kemendikbudristek

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih, memandang pembentukan Shadow Organization atau tim bayangan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek belum sejalan dengan regulasi perundang-undangan yang telah hadir selama ini.

Jika menilik pada dua regulasi yang telah mendefinisikan struktur organisasi Kemendikbudristek: Perpres 62 Tahun 2021 maupun Permendikbudristek 28 Tahun 2021, amanat regulasi tersebut sudah rigid. Sehingga ia mempertanyakan tupoksi dari keberadaan tim bayangan jika dipandang dari sisi amanat perundangan.

Baca JugaNadiem Klaim Punya Tim Khusus Berisi 400 Orang, Manajernya Setara Dirjen, Kok Bisa? 

“Bahkan di Permendikbudrstek (28/2021) itu struktur organisasi sudah terdefinisikan dalam 335 pasal. Satupun tidak ada yang memungkinkan masuknya supporting system baik tim shadow atau mirroring atau apalah begitu,” kata Fikri saat hadir dalam Raker Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek di Jakarta, Senin (26/9).

Sehingga, wajar jika kemudian publik hingga BPK pun mempertanyakan kehadiran tim bayangan yang digagas oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim tersebut. ia menyarankan agar tim tersebut legal, Nadiem bisa melakukan revisi atas perundang-undangan yang mengatur struktur organisasi.

“Permendikbudristek itukan bikinan Kemendikbudristek, silahkan direvisi atau apa. Atau kalau mau lebih kuat lagi, mungkin amanatnya bisa masuk dalam Perpres,” tegasnya.

Baca JugaNadiem Akui Kesalahan Soal Tim Bayangan, Begini Penjelasannya

Karena menurut Fikri, dalam paradigma birokrasi, kehadiran sebuah tim atau unit yang tidak terdefinisikan dalam amanat perundangan tentu akan menjadi problematika.

Sehingga, jika kemudian Mendikbudristek berdalih fungsi keberadaan tim bayangan ini secara substansi perlu untuk dihadirkan, ia harap Kemendikbudristek pun juga mengambil langkah untuk menuangkannya dalam regulasi.

“Kalau tidak, ini pasti akan ada problematika, terutama masalah akuntabilitas. Supaya vendor-vendor ini legal, masukan dalam regulasi. Agar ketika tim ini memproduksi sesuatu dan memberikan saran, itu menjadi legal,” imbuhnya.

 

195