Home Hukum Kejagung Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Perkara Ferdy Sambo cs

Kejagung Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Perkara Ferdy Sambo cs

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami berkas perkara lima tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait nasib dari berkas perkara kasus tersebut pada Kamis (29/9).

“Kamis siang, ya (pengumuman kelengkapan berkas),” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (26/9).

Baca Juga: Sah! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Dalam perkara ini, penyidik Polri telah melimpahkan sejumlah berkas, baik itu terkait pembunuhan berencana maupun obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam dua perkara tersebut.

Hingga hari ini berkas perkara terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lain masih belum lengkap atau P21.

Baca Juga: Kejagung Tunjuk Puluhan Jaksa Ikuti Penyidikan Kasus Ferdy Sambo

“Belum (P21), nanti kalau sudah diberi tahu,” Kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melalui pesan WhatsApp, Senin, (26/9).

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada total 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Tujuh Tersangka Obstruction Of Justice, Ini Daftarnya

Selain itu, ada 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto.

Saat ini berkas perkara dari para tersangka tersebut dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti di Kejagung.

119