Home Hukum Usai Menahan 'Wanita Emas', Kejagung Periksa 4 Orang dari Waskita Karya

Usai Menahan 'Wanita Emas', Kejagung Periksa 4 Orang dari Waskita Karya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat dari PT Waskita Karya (Persero) usai beberapa hari lalu menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrikal (PT MMM), Hasnaeni Moein atau “wanita emes” sebagai tersangka dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (26/9), menyampaikan, keempat orang dari PT Waskita Karya itu diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Wanita Emas Dikemas Kejaksaan, Menjerit Keras Masuk Mobil Tahanan, Tersandung Waskita Beton

“Saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.,” ujarnya.

Adapun keempat saksi tersebut, kata Ketut, yakni INA selaku Divisi Infrastruktur I, DA selaku Divisi Infrastruktur III, L selaku Divisi Infrastruktur II, dan AH selaku Overseas Division.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan keempat orang saksi dari Waskita Karya tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di atas.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Histeris, Kejagung: Sempat Mengaku Sakit dan Minta Dirawat

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hasnaeni Moein sebagai tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast, Tbk. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan penjemputan paksa dan melakukan pemeriksaan terhadap 'Wanita Emas' tersebut.

"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan Pasal 2, Pasal 3 UU anti-korupsi, dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kamis (22/9).

270