Home Nasional Pengacara Bilang Lukas Enembe Bonyok Hadapi 14 Bintang Polisi, Budi Gunawan Disebut Sodorkan 6 Kesepakatan

Pengacara Bilang Lukas Enembe Bonyok Hadapi 14 Bintang Polisi, Budi Gunawan Disebut Sodorkan 6 Kesepakatan

Jakarta, Gatra.com- Kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya 'bonyok' harus berhadapan dengan empat jenderal polisi. Ia menduga, perkara yang menjerat kliennya saat ini sebagai akal-akalan politisasi oleh pejabat Polisi untuk merebut kekuasaan Lukas Enembe.

Hal itu berdasarkan kejadian jauh sebelum Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan penyelewengan dana otonomi khusus (Otsus). "Lukas ini bonyok berhadapan dengan jenderal-jenderal polisi. Pak Lukas berhadapan dengan 14 bintang polisi," ungkap Roy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Provinsi Papua di Jakarta, Senin (26/9).

Ia menjabarkan, maksud '14 bintang polisi' yaitu dua orang jenderal bintang empat, dan dua orang jenderal bintang tiga. Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga Budi Gunawan disebut-sebut dalam kejadian yang diduga sebagai upaya politis untuk mendepak kekuasaan Lukas Enembe di tanah Papua.

"Untuk memperkuat argumentasi bahwa telah terjadi politisasi dalam perkara ini, ditemukan fakta-fakta sebelumnya," kata Roy.

Roy menjelaskan, pada tahun 2017 lalu, pertemuan Lukas dengan Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai Kapolri, Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala BIN dan Komjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai mantan Kapolda Papua di rumah Budi Gunawan. Dia menyebut bahwa Budi Gunawan menyodorkan surat pernyataan yang berisi 6 kesepakatan kepada Lukas Enembe. Salah satunya yaitu meminta Lukas menerima Irjen Paulus Waterpauw sebagai wakil Gubernur untuk mendampingi Lukas pada Pilkada 2018.

Namun, pada akhirnya, Paulus Waterpauw gagal menjadi calon Wakil Gubernur pada pilkada 2018 mendampingi Lukas Enembe dikarenakan yang bersangkutan tidak mendapatkan dukungan partai politik. "Karena koalisi partai pada waktu itu menginginkan Lukas Enembe dan Klemen Tinal melanjutkan kepemimpinan Papua pada periode tahun 2018-2023," katanya.

Tak berhenti di situ, Roy juga menduga upaya Tito Karnavian untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Papua pasca wafatnya Klemen Tinal. Menurut catatan Roy, hal itu terjadi pada 10 Desember 2021 di Hotel Subi, Abepura.

Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia diketahui juga datang secara khusus menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, dengan agenda meminta secara khusus agar Gubernur Lukas Enembe dapat menerima Paulus Waterpauw menjadi Wakil Gubernur Papua menggantikan almarhum Klemen Tinal.

"Namun Komjend Pol (Purn) Paulus Waterpauw ternyata tidak mendapatkan dukungan dari 9 partai politik pengusung Gubernur Lukas Enembe," sebutnya.

Roy pun mempertanyakan alasan Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Bahlil terlibat langsung dalam mengisi jabatan Wakil Gubenur Papua. Dugaan Roy mengarah pada upaya Tito dalam menjalankan agenda politik oknum-oknum tertentu termasuk partai politik tertentu yang sedang berkuasa dalam rezim Presiden Jokowi. KPK diperalat untuk mencapai kekuasaan politik tanpa melalui pemilihan umum.

"Tujuan akhir dari itu, tentu ada upaya sistematis untuk menguasai sumber-sumber kekayaan alam Papua untuk kepentingan oknum-oknum di pemerintahan Presiden Jokowi," pungkasnya.

22529