Home Hukum Brigjen Hendra Belum Terjadwal, Disalip AKBP Raindra yang Jalani Sidang Hari Ini

Brigjen Hendra Belum Terjadwal, Disalip AKBP Raindra yang Jalani Sidang Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Polri terus melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang diduga melanggar etik terkait penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini, giliran AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) selaku mantan Kasubdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang akan disidang etik.

"Untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

Nurul mengatakan sidang etik digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, pukul 10.00 WIB. Dengan pelaksana sidang, yakni ketua komisi sidang Kombes Rahmat Pamudji, wakil ketua Kombes Satius Ginting, dan anggota komisi sidang Kombes Pitra Andreas Ratulangi.

"Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Nurul.

Nurul belum membeberkan apa saja tindakannya yang tidak profesional tersebut. Dia hanya memerinci pasal yang dipersangkakan terhadap AKBP Raindra.

AKBP Raindra diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut. Kelimanya adalah AKBP Jerry Raymond Siagian selaku mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen selaku mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP HSH selaku Kompol Dermawan Kristianus Zendrato selaku mantan Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan AKP Bhayu Vhishesha selaku mantan Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional melaksanakan tugas dalam menangani kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Sisa 20 orang lagi akan disidang etik. Polri berkomitmen segera menuntaskan sidang etik tersebut.

171