Home Hukum Kades Tersangka Korupsi, Kejaksaan Kirim ke Bui

Kades Tersangka Korupsi, Kejaksaan Kirim ke Bui

Karanganyar, Gatra.com - Setelah sempat mangkir pemanggilan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada pekan lalu, kini tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Suyatno memenuhi panggilan. Kades Berjo ini langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi berkas administratif.

"Alhamdulilah tersangka S bersedia menghadiri pemeriksaan. Pekan lalu berhalangan karena sakit," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah kepada wartawan usai pemeriksaan di kantornya, Selasa (27/7).

Baca juga: Geger Kudeta di Medsos, Ini Kepastian dari Duta Besar RI di China

Pada pekan lalu, Kejaksaan telah menahan Eko Kamsono, tersangka di kasus yang sama. Ia dititipkan selama 20 hari di Polres Karanganyar.

Gilang mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Suyatno dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Penyidik mencecarnya dengan 24 pertanyaan. Setelah itu Suyatno sempat diantar ke RSUD Karanganyar untuk menjalani cek kesehatan dan swab antigen dalam prosedural penahanan.

"Tersangka sudah dicek kesehatan, kami juga libatkan dinkes, apakah terpapar atau tidak dan hasilnya negatif dan sehat," ujar Gilang.

Baca juga: Mensos Risma Jenguk Anak SMP Korban Penyekapan, Sempat Linglung

Dia mengatakan kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Solo. Sebagaimana urgensi penahanan terhadap tersangka Eko, perlakuan terhadap Suyatno juga didasari alasan sama. Yakni dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka masih menjabat kades, kekhawatiran kami, dia menggunakan wewenangnya untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Gilang.

Dia mengatakan berdasarkan dari laporan Inspektorat, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp795 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Uang itu dalam proyek senilai Rp1,126 miliar untuk pengembangan obyek wisata Telaga Madirda pada 2020.

Baca juga: Korban Tewas akibat Banjir Pakistan Mencapai 1.500 Orang

"Kedua tersangka dijeratPasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Gilang.

124