Home Hukum Pihak Lukas Enembe Seret Nama Mendagri dan Kepala BIN, DPR: Pakai Bukti, Tidak Seenaknya

Pihak Lukas Enembe Seret Nama Mendagri dan Kepala BIN, DPR: Pakai Bukti, Tidak Seenaknya

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP. Achmad Baidowi turut buka suara terkait dipanggilnya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baidowi menyarankan, agar Lukas bisa menghadapi proses hukum yang berlaku dalam peraturan badan anti korupsi tersebut. "Sebaiknya, Pak Lukas menghadapi proses hukum yang sedang ada di KPK," tegas Baidowi, ketika ditemui awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/9).

Baca juga: Pengacara Bilang Lukas Enembe Bonyok Hadapi 14 Bintang Polisi, Budi Gunawan Disebut Sodorkan 6 Kesepakatan

Menurut Baidowi, pemenuhan atas panggilan KPK merupakan hal yang seharusnya dilakukan. Dengan datang memenuhi panggilan KPK, kata Baidowi, Lukas dapat mengklarifikasi posisinya dalam kasus tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik, klarifikasi saja ke KPK, memenuhi undangan KPK, untuk bisa menjelaskan," tutur Baidowi. Ia pun menyarankan Lukas untuk menyerahkan keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan KPK tersebut sebagai bagian dari putusan pengadilan.

Tak hanya itu, Baidowi pun berpendapat bahwa debat di media yang selama ini dilakukan sebagai suatu langkah yang kurang baik. Sebab, menurutnya, perdebatan itu berpotensi memanaskan suasana di kemudian hari.

Baca juga: Eksklusif! TPNPB-OPM Serukan Rakyat Papua Melindungi Lukas Enembe

Baidowi pun mengaku bahwa ia belum pernah mendengar kabar terkait klaim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang mengatakan bahwa Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah 'memainkan kartu' untuk menarik eks Kepala Badan Intelejen dan Kemananan Polri periode 2021 Paulus Waterpauw untuk masuk ke Papua.

Justru, Baidowi mengaku hanya mendengar bahwa Paulus telah melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe, terkait tudingan keterlibatan Paulus dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap Lukas.

Ia pun menekankan kepada tim kuasa hukum Lukas, untuk senantiasa menyampaikan hal yang dilandasi bukti. "Menyampaikan sesuatu itu harus dengan bukti. Tidak boleh seenaknya," ucap Baidowi dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Klaim Punya Tambang Emas, KPK Pastikan Penyidikan Lukas Enembe Tetap Berjalan

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas terkait dugaan kasus korupsi APBD Papua dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Namun, Gubernur Papua itu terus-menerus mangkir dari dua panggilan KPK dan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka KPK.

800