Home Hukum Polri Bisa Limpahkan Kasus Ferdy Sambo CS ke Kejagung Pekan Depan

Polri Bisa Limpahkan Kasus Ferdy Sambo CS ke Kejagung Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com- Polri berpotensi melimpahkan kasus lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan. Pelimpahan menunggu keputusan Kejagung terkait kelengkapan berkas perkara atau P-21 besok.

"Setelah P-21, tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P-21 minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (27/9).

Baca juga: Amnesty Internasional: Perkara Kematian Brigadir J Kesannya Jalan Ditempat

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait berkas perkara kelima tersangka itu pada Rabu sore, (28/9).

Namun, Ketut belum mau memastikan informasi itu terkait berkas perkara lima tersangka lengkap. "Besok saja ya," kata Ketut singkat kepada Gatra, melalui aplikasi pesan WhatsApp (27/9).

Baca juga: Tuntaskan Kasus Brigadir J, Agenda Polri Fokus Kawal G20 hingga Tahapan Pemilu

Ketut mengatakan informasi mengenai berkas perkara kelima tersangka itu akan disampaikan lewat doorstop di Lobby Gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan itu direncanakan mulai pukul 15.00 WIB.

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca juga: Kasus Brigadir J Menggantung, Bolak Balik Berkas, Kejaksaan Harus Lakukan Penyidikan Lanjutan

Kejagung juga akan menyampaikan hasil penelitian berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Ketujuh tersangka ialah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Lalu, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

120