Home Hukum LPSK: Aksi Obstruction of Justice di Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Diusut Tuntas

LPSK: Aksi Obstruction of Justice di Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Diusut Tuntas

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, Obstruction of Justice (OOJ) dari kasus pembunuhan Brigadir J belum ada perkembangan signifikan pengungkapannya. HIngga membuat kesan, penyelidikan kasus ini jalan di tempat.  

“Buat kami soal pembunuhan Brigadir J sudah terang benderang. Namun yang belum terang adalah tentang OOJ ini sepenuhnya belum tergambar, siapa mereka yang dijadikan tersangka, apa perannya, kemudian diterapkan pasal apa,” kata Edwin dalam Diskusi Publik Obstruction of Justice “Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

Edwin yang sempat mengobrol dengan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan selama acara, juga menyebut soal OOJ ini menjadi titik simpul yang harus segera diurai. 

“Kami berpandangan soal OOJ yang mungkin baru kali ini dalam perjalanan sejarah kita, ini menjadi satu concern di Polri. Saya enggak tahu sebelumnya ada atau tidak,” katanya.

Sehingga, momentum ini bisa dimanfaatkan Polri untuk mendeklarasikan niatan untuk memperbaiki diri. "Kalau sebelumnya Kapolri sempat singgung, meminta supaya anggotanya tetap aktif dan menghindari prinsip no viral no justice, kalau sekarang baiknya Kapolri juga mendeklarasikan no rekayasa kasus,” ujarnya.

Dan tekait OOJ, posisi FS luar biasa karena dapat menyetir banyak orang dari berbagai kepangkatan. “Kemudian, kita denger informasi tidak resmi tapi kesannya resmi. Soal chart Kaisar Sambo, tentang konsorsium 303. Ini informasi tidak resmi, tapi kalau kita lihat chart itu kita yang berhubungan dengan aparat, kita tahu dimana itu munculnya,” tuturnya.

Banyak orang menerka-nerka siapa yang terlibat dalam Obstruction of Justice itu apakah bagian dari konsorsium 303. Hal ini menjadi sorotan oleh publik, IPW dan banyak pihak. Selain itu, apakah Polri menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Dari hal ini, publik pun meragukan apakah Polri ingin mengungkapnya.

“Kalau kita lihat pada kasus Duren Tiga, kalau Presiden tidak empat kali beri pernyataan, kalau Menkopolhukam tidak mengawal ketat kasus ini, rasanya juga mungkin kita tidak seterang benderang hari ini,” tutur Edwin.

86