Home Hukum Soal Penahanan Putri Candrawathi, Kejagung: Jaksa Akan Pertimbangkan

Soal Penahanan Putri Candrawathi, Kejagung: Jaksa Akan Pertimbangkan

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) dapat ditahan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, soal penahanan Putri adalah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Polri Masih Tunggu Hasil Asesmen Kesehatan Putri Chandrawati

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9)

Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Fadil, nantinya jaksa akan mempertimbangkan terkait penahanan Putri.

"Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir nggak jaksa (Putri akan) melarikan diri," ucap Fadil.

Sementara itu, Fadil menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar melakukan pencekalan terhadap Putri.

Baca JugaTimsus Akan Periksa Putri Chandrawati Terkait Kematian Brigadir J Besok

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," tambah dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan perihal penahanan juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di situ dituliskan bahwa penyidik berwenang melakukan penahanan.

"Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Diketahui, berkas perkara Putri telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Jika berkas perkara istri mantan Kadiv Propam Polri itu lengkap dan Polri telah melakukan pelimpahan tahap II, maka para tahanan di kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung.

Diketahui, total ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca JugaKuasa Hukum Ferdy Sambo Ngotot Ada Pelecehan Seksual, Berharap Dapat Keadilan dan Dilanjutkan

Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, (8/7).

Selain Putri Candrawathi, 4 tersangka lainnya itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.

Dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

99