Home Hukum Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker MT Zakira Angkut BBM Ilegal

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker MT Zakira Angkut BBM Ilegal

Batam, Gatra.com - Kantor Bea dan Cukai Batam menangkap satu unit Kapal Tanker MT Zakira bermuatan BBM solar High Speed Diesel (HSD) ilegal sebanyak 600.000 kilo liter dan menetapkan dua tersangka, pada hari Minggu (25/9). 

Minyak solar HSD tersebut, dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kapal tanker tersebut dihentikan dan ditindak di Perairan Pulau Karimun Besar, Kepri. Kronologi kejadian penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam.

Baca Juga: KSOP Tangkap 2 Kapal Tanker Ilegal di Laut Batam

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan kapal tanker tersebut berawal saat Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjung Uncang, Batam. Kapal diduga bermuatan minyak itu menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.

“Benar, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran kapal tanker, pukul 16.00 di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan sementara keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi," katanya, di Batam, Rabu (28/9).

Baca Juga: DPRD Bahas Polemik Kapal MT Sea Tanker di Batam

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo. Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal direlease dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar.

Sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya. Melalui pemantauan radar, MT. Zakira berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.

Baca Juga: Saling Klaim Kepemilikan Kapal Tanker di Batam Berujung Laporan Polisi

Diperoleh informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun. Kapal tanker tersebut kini berlabuh di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik," tuturnya.

605