Home Hukum Ferdy Sambo Obstruction of Justice, Kamaruddin Simanjuntak: Periksa Petirnya!

Ferdy Sambo Obstruction of Justice, Kamaruddin Simanjuntak: Periksa Petirnya!

Jakarta, Gatra.com- Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga almarhum Brigadir J, menanggapi bahwa Obstruction of Justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambi adalah kejahatan.

“Itulah kejahatan mereka. Pertama dia bilang istrinya diperkosa di Duren Tiga sedangkan dia pergi PCR. Saya katakan tak mungkin karena rapid antigen itu dikasih cuma-cuma di lantai 4 gedung Polri,” tegas Kamaruddin.

“Jadi nggak mungkin si orang pejabat utama Polri pergi PCR. Maka saya bilang, periksa NAR, periksa PeduliLindungi. Periksa juga siapa yang melakukan PCR, periksa laboratoriumnya, periksa juga operator teleponnya, periksa juga CD-Rnya, periksa CCTV,” ujarnya.

Saat Ferdy Sambo mengatakan CCTVnya tersambar petir, Kamaruddin mengatakan bahwa petirnya harus diperiksa. "Logikanya jika tidak hujan, maka tidak ada petir," katanya. Kamaruddin menambahkan bahwa petirnya adalah orang dari Kepolisian yang melucuti rekaman beserta kamera CCTV dan VPR-nya.

“Nah, kemudian saya katakan lagi. Periksa CD-R ternyata diketahui Ferdy Sambo tidak pergi. Dia ada di samping istrinya. Nah, kemudian setelah diperiksa CCTV yang sempat dihilang itu, yang sudah dirusak karena sempat digandakan oleh Cuk Putranto dan kawan-kawan, ternyata almarhum masih hidup ketika FS datang dari rumah Saguling ke rumah dinas,” katanya.

“Itu kejahatan. Karena pelaku kejahatan itu adalah penegak hukum berarti dia adalah extraordinary crime. Dan artinya mereka melakukan kejahatan luar biasa atau extraordinary killing,” tegasnya.

“Jadi, pembunuhan yang sangat jahat. Karena kenapa? Mereka polisi. Polisi harusnya pelindung, pengampu, pelayan masyarakat. Tapi, ini polisi membunuh ajudannya dan menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti, tidak melibatkan Inafis, tidak melibatkan forensik, tidak menguji balistik, bahkan tidak mengamankan TKP, tidak memasang Police Line. Tapi justru menghapus barang bukti atau membersihkan barang bukti,” jelasnya.

Saat ditanyakan apakah Obstruction of Justice memiliki sangkut paut dengan UU ITE, Kamaruddin merespons, “Ya bisa juga karena hukum berkembang dinamis. Dulu kita kan peninggalan Belanda. Hukum Belanda diperoleh dari Perancis, hukum Perancis diperoleh dari Romawi, Romawi memperoleh dari Alkitab gitu.”

268