Home Ekonomi Soal PMN, Stafsus Erick Thohir: Tidak Diberikan untuk BUMN yang Merugi, Kecuali...

Soal PMN, Stafsus Erick Thohir: Tidak Diberikan untuk BUMN yang Merugi, Kecuali...

Jakarta, Gatra.com - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan penyertaan modal negara (PMN) tidak diberikan kepada perusahaan pelat merah yang merugi. Kecuali Garuda Indonesia dan Jiwasraya.

"Mungkin enggak ada yang namanya BUMN diberikan anggaran kalau dia mengalami kerugian. Mungkin ada satu, dua, Garuda dan Jiwasraya. Selain itu sih hampir enggak ada BUMN yang rugi diberikan PMN," ujar Arya dalam acara Ngopi BUMN, di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Arya, PMN kepada Jiwasraya dilakukan lantaran bisnis tersebut berhubungan dengan nasabah, sama halnya dengan perusahaan perbankan asuransi yang melibatkan publik.

"Mungkin yang berhubungan dengan publik itu ada, yaitu Jiwasraya karena berhubungan dengan nasabah. Tapi yang lain sih enggak," sebut Arya.

Kendati demikian, Ia menegaskan PMN tidak ada kaitannya dengan rugi atau untung perusahaan. Sebab, PMN seluruhnya digunakan BUMN untuk penugasan dari negara.

"Jadi ini tidak ada kaitannya BUMN rugi atau enggak, karena ini untuk penugasan," sebutnya.

Adapun Arya menyebut untuk tahun 2023, anggaran PMN yang diajukan oleh BUMN sebesar Rp41,31 triliun yang rencananya diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp28,9 triliun, PT PLN (Persero) Rp10 triliun, PT LEN Industri/Defend ID Rp1,75 triliun, dan Airnav Indonesia Rp0,65 triliun.

Berdasarkan penggunaannya, PMN Hutama Karya untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera. Sementara PLN penggunaan PMN untuk penugasan pembangunan jaringan listrik dan listrik desa.

Selain itu, PMN kepada Defend ID digunakan untuk pengembangan kapasitas dan fasilitas produksi radar dan pengembangan alat amunisi di bidang pertahanan dan keamanan. Serta PMN kepada Airnav untuk pembaruan alat yang dibutuhkan korporasi.

"Jadi dari total ini semua adalah penugasan. Kalau kami tidak ditugaskan kami gak perlu PMN. Ditambah itu kami memang dimasukkan cadangan investasi sebesar Rp5,7 triliun," imbuhnya.

Sebagai informasi, rencana PMN dari aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri muncul dalam rapat kerja Banggar DPR mengenai Penyampaian Laporan & Pengesahan Hasil Panja-panja RUU APBN 2023, Pembacaan Naskah RUU tentang APBN 2023, hingga Penandatanganan Naskah RUU APBN 2023.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dan pemerintah menyepakati penambahan poin dalam RUU APBN, yakni Pasal 40 ayat (6), yaitu mengusulkan adanya PMN untuk Asabri dan Jiwasraya yang berasal dari barang sitaan kasus yang ada.

142