Home Hukum Kejagung: Setelah Tahap Dua, Penahanan Putri Candrawathi Kewenangan JPU

Kejagung: Setelah Tahap Dua, Penahanan Putri Candrawathi Kewenangan JPU

Jakarta, Gatra.com – Tersangka Putri Candrawathi masih belum ditahan dan hanya wajib lapor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice penanganan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/9), menyampaikan, yang bersangkutan pada hari ini masih wajib lapor kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Tidak Ditahan, Putri Candrawathi Akan Lakukan Wajib Lapor

“Karena prosesnya, penyidikan ini walaupun sudah P21, maka wajib lapor itu dilakukan di penyidik Mabes Polri,” katanya.

Sedangkan setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang rencananya dilakukan pada Senin (3/10), sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB, soal penahanan menjadi kewenangan JPU.

Baca Juga: Kerap Berbohong, Putri Candrawathi akan Diperiksa Penyidik dengan Lie Detector

“Kepentingan penahanan itu ada di penuntut umum. Dan penahanan itu perlu Anda diketahui bahwa itu ada penahanan rutan, rumah, dan kota,” katanya.

Ketut meminta agar semua pihak bersabar soal penahanan Putri Candrawathi. “Itu [nantinya menjadi] kewenangan penuh di penuntut umum untuk menentukan apakah yang bersangkuatan dilakukan penahanan atau tidak,” katanya.

80