Home Hukum Kamaruddin Minta Febri Diansyah Tanyakan Soal Suap Ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kamaruddin Minta Febri Diansyah Tanyakan Soal Suap Ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Jakarta, Gatra.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya diminta menanyakan soal dugaan suap dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Karena dia mantan KPK, dan Bu PC (Putri) bersama Ferdy Sambo konon diduga mengirimkan doa-doa (dorongan amplop) baik kepada ajudan yang terlibat maupun ke LPSK dan lembaga lainnya. Oleh karena itu, dia harus menanyakan mengapa kliennya mengirimkan doa-doa itu," kata pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis, (29/9).

Dia meyakini kedua mantan pegawai KPK itu telah mengetahui hal itu sejak menjadi pengacara pasangan suami istri tersebut. Dia meminta Febri dan Rasamala membuka kasus suap itu ke publik.

Kamaruddin juga berharap Febri dan Rasamala membimbing kedua tersangka untuk berkata benar. Menurut dia, penasihat hukum akan ikut berdosa bila membenarkan kesalahan kliennya.

"Jangan gara-gara honor misalnya atau apapun namanya itu dipikul dosa kliennya. Tapi, yang benar selamatkan kliennya maka uangnya menjadi halal tidak haram," ujar Kamaruddin.

Sementara itu, dia tidak yakin janji Febri dan Rasamala yang objektif mendampingi Ferdy dan Putri terwujud. Kamaruddin bakal memantau di persidangan nanti.

"Waktu akan membuktikan, kalau objektif akan teruji nanti di persidangan. Sama seperti saya toh saya bilang pembunuhan terencana, dan ternyata terbukti, waktu membuktikan dalam tiga bulan," kata Kamaruddin.

Pengacara Brigadir J lainnya, Martin Lukas Simanjuntak, menambahkan objektivitas bisa dimulai dari pegiat antikorupsi tersebut menjalankan idealismenya. Yakni dengan mengusut dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.

Baca juga: Soal Amandemen UU 45, Pernyataan Bamsoet Bukan Sikap Partai

"Berani enggak mereka, apakah masih memiliki idealisme sebagai pegiat antikorupsi atau tidak? Kalau tidak ya nanti kalian sendiri yang nilai. Berarti sekian hanya isapan jempol. Berarti kan penentuan siapa yang bayar gua sesuai dengan keuntungan pribadi mereka," ucap Martin.

Irma Hutabarat, yang juga pengacara Brigadir J menambahkan Febri dan Rasamala harus mengakui perbuatan Sambo melakukan suap itu salah. Menurutnya, Sambo telah menyuap Bharada Richard Eliezer Rp1 miliar sebagai upah menembak Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf serta Bripka Ricky Rizal masing-masing Rp500 juta karena membantu pembunuhan tersebut.

Irma menyebut suap itu telah terbukti. Ketiga orang yang menerima suap mengakui perbuatan Sambo. Dia pun mempertanyakan uang Sambo yang begitu banyak, padahal gaji sebagai anggota Polri hanya kurang lebih Rp30 juta.

Baca juga: Kerap Ditolak, Gatot Nurmantyo Malah Diharap ke Pekanbaru

Terlebih, mantan Kadiv Propam Polri itu juga memiliki sejumlah kendaraan mewah dengan harga Rp5 miliar dan Rp4 miliar. Gaya hidup hedonisme Sambo disebut tidak menyulitkan investigasi dugaan gratifikasi.

"Karena orang korupsi itu untuk lifestyle. Jadi lifestyle-nya itu seperti konglomerat sementara gaji Rp30 juta. Kalian enggak harus investigasi bisa itung-itungan kok berapa yang dia kasih untuk yang mau nembak Josua," kata Irma.

Baca juga: Didesak Mundur oleh Pimpinan MPR, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Febri Diansyah adalah eks juru bicara KPK dan Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Febri dan Rasamala menjadi pengacara Putri dan Sambo pada Rabu, (28/9). Mereka mengaku akan mendampingi kliennya secara objektif, fair dan imparsial.

44