Home Hukum Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Saat Korban Curhat Sambil Ngecas HP

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Saat Korban Curhat Sambil Ngecas HP

Batam, Gatra.com - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Kepulauan Riau, mengamankan dua orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Pelabuhan Batam Center, Rabu (28/9). Praktek ilegal tersebut dapat digagalkan, lantaran korban curhat ke petugas saat menumpang mengisi daya baterai handphone di pos polisi.

Kapolsek KKP Batam AKP Awal Syaban mengatakan pengungkapan ini berawal dari kesigapan petugas dilapangan mendeteksi pelaku kegiatan ilegal di Kawasan Pelabuhan Internasional. Dalam penindakan itu, dua orang tersangka berinisial IP dan J diamankan lantaran ingin mengirim sebanyak 5 orang calon PMI ilegal ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen untuk bekerja.

Baca juga: Dikalahkan Wakil Korea, Ana/Tiwi Gagal Masuk Semifinal Japan Open

"Ceritanya saat calon PMI ilegal berinisial S datang ke pos polisi di Pelabuhan untuk menumpang mengecas hp. Petugas mendapati gelagat mencurigakan dan melakukan komunikasi hingga mendapat informasi yang bersangkutan berasal dari Lombok, NTB. Korban mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja dengan dokumen wisata," katanya, Jumat (30/9) di Batam.

Kemudian, Awal menjelaskan, dilakukan introgasi dan mengecek terhadap dokumen yang di bawa S didapati 1 lembar kertas yang menyatakan pernah ditolak masuk ke Malaysia. S juga mengaku bahwa akan pergi ke Malaysia untuk bekerja dan semua kebutuhan proses keberangkatan selama di penampungan Batam diurus oleh IP.

"Tersangka IP dan J diketahui tidak saling kenal dan menjalankan praktik ilegal tersebut masing-masing. Penindakan keduanya juga berbeda waktu, namun ditempat yang sama. Petugas juga berhasil menyita barang bukti Paspor, tiket kapal ferry, KTP, Handphone, ATM dan uang tunai," terangnya.

Baca juga: Korsel: Korea Utara akan Menguji Rudal Balistik Diluncurkan dari Kapal Selam

Awal menegaskan, modusnya menurut pengakuan tersangka melakukan penampungan dan pengurusan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 7 juta dari setiap calon PMI mulai perekrutan hingga keberangkatan menuju negara Malaysia. Bagi masyarakat juga diingatkan jangan pernah melakukan hal seperti ini lantaran melanggar hukum.

Baca juga: Chico Satu-satunya Perwakilan Tunggal Putra Indonesia di Japan Open 2022

Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara serta dendan maksimal Rp15 miliar.

78