Home Hukum Pengacara Bripka RR Tolak Tudingan Sebagai Utusan Ferdy Sambo

Pengacara Bripka RR Tolak Tudingan Sebagai Utusan Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com- Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar, menolak keras tudingan ditunjuk untuk mendampingi Ricky Rizal atas utusan Ferdy Sambo. Erman menegaskan pendampingan hukum diberikan atas permintaan pihak Bripka Ricky untuk menghadapi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mungkin perlu juga saya mau klarifikasi sedikit, bahwa selama ini ada kesan seolah-olah saya tim pengacara RR ini adalah bagian yang diminta oleh Sambo. Padahal itu tidak ada. Saya diminta oleh keluarganya kemudian disetujui oleh RR," kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (30/9).

Dia mengakui kliennya sempat didampingi pengacara dari pihak Ferdy Sambo. Namun, dia menegaskan tim kuasa hukumnya berbeda dengan tim Arman Hanis, kuasa hukum Sambo.

Baca jugaSambangi Mabes Polri, Pengacara Bripka RR Cek Kelengkapan Berkas Jelang Sidang

Erman menuturkan isu dia diutus Sambo mencuat saat diketahui kantornya satu gedung dengan Arman Hanis. Dia kebetulan presiden kongres advokat Indonesia yang berkantor di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Dia mengaku mengenal Arman Hanis, namun tidak memiliki hubungan dekat.

"Itu perlu saya klarifikasi, supaya jangan masyarakat menganggap ini bagian dari strategi Sambo, enggak ada," jelasnya.

Bripka Ricky ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).

Baca juga: Putri Candrawathi Bikin Rekening Atas Nama Bripka RR dan Brigadir J, Kamaruddin: Orang Mati Kirim Duit

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri bakal menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejagung pada Senin, (3/10). Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

118